Faktanusa.com, Sangatta – Mewakili Bupati Kabupaten Kutai Timur, DRS. Poniso Suryo Renggono, M. SI Asisten l Kabupaten Kutai Timur mengemukakan Tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum pada Rabu, 15 Mei 2024 di Sidang Paripurna ke 25 yang dilaksanakan oleh DPRD Kutim.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Poniso pada hadirin Sidang Paripurna.
Dalam sidang paripurna ke-25 tersebut hadir pula Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para pihak media, baik media cetak maupun elektronik, juga para organisasi sosial kemasyarakatan.
Sebelumnya telah diajukan Rancangan peraturan daerah yang diminta untuk dibahas oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menindaklanjuti permohonan dengan penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi pada Sidang Paripurna ke-25 DPRD Kutim.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian Ketua, Wakil Ketua,
dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan kami tersebut,” tuturnya.
Menanggapi pemandangan umum fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Poniso menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas dukungan terhadap usulan 2 ranperda dari pihaknya. “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dukungan fraksi Amanat Keadilan Berkarya untuk usulan dua ranperda dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Terhadap pemandangan umum fraksi Amanat Keadilan Berkarya, pemerintah sepakat bahwa peraturan daerah ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Kutai Timur.
Poniso juga mengatakan, ” Saran, masukan, dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pemandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.ADV