Pembentukan Kabupaten Baru Diatur UU Nomor 23 Tahun 2014

Loading

Faktanusa.com –  Pembentukan kabupaten baru di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan dan prosedur yang komprehensif untuk memastikan bahwa daerah baru tersebut dapat berdiri dan berfungsi dengan baik. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa peraturan terkait lainnya. Berikut adalah ringkasan prosedur dan persyaratan utama yang harus dipenuhi:

1. Usulan Pembentukan : Usulan pembentukan kabupaten baru bisa berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, Gubernur, atau Menteri Dalam Negeri. Usulan tersebut harus disertai dengan kajian yang komprehensif.

2. Kajian Kelayakan : Kajian kelayakan meliputi berbagai aspek, antara lain:
– Aspek Administratif : Termasuk penentuan batas wilayah, jumlah kecamatan yang akan masuk dalam kabupaten baru, dan persetujuan dari daerah yang akan dimekarkan.
– Aspek Teknis : Meliputi kemampuan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
– Aspek Kewilayahan : Meliputi kondisi geografis, potensi sumber daya alam, demografi, serta kemampuan ekonomi dan keuangan daerah.
– Aspek Sosial Budaya : Mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

3. DPRD dan Gubernur : Usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten/kota yang akan dimekarkan serta persetujuan dari Gubernur provinsi terkait.

4. Pengajuan ke Pemerintah Pusat : Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Gubernur, usulan tersebut diajukan kepada Menteri Dalam Negeri.

5. Evaluasi dan Verifikasi : Menteri Dalam Negeri akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan tersebut. Jika disetujui, Menteri Dalam Negeri akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Baru.

6. Pembahasan di DPR : RUU tersebut kemudian dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

7. Pengesahan : Setelah disetujui oleh DPR, RUU tersebut akan disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Baru.

8. Penetapan dan Pelaksanaan : Setelah disahkan, pelaksanaan pembentukan kabupaten baru dilakukan melalui serangkaian tahapan, termasuk pembentukan pemerintahan sementara, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan penyesuaian administrasi.

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pembentukan kabupaten baru dilakukan secara terencana dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah, sehingga kabupaten baru tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Penulis : Syarif Syamsul

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top