
Faktanusa.com, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan pembatasan kegiatan hiburan selama bulan Ramadan melalui surat edaran wali kota. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga suasana kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan aktivitas yang bersifat keramaian.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan hiburan berlaku mulai 17 Februari hingga 21 Maret. Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah kegiatan hiburan dibatasi secara ketat bahkan dihentikan sementara sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus upaya menjaga ketertiban umum. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan keramaian dan mengganggu ketenangan masyarakat diharapkan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kebijakan ini untuk menghormati bulan Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Semua pihak diharapkan memahami bahwa pembatasan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya. Kamis (19/2/2026)
Meski pembatasan diberlakukan, tidak seluruh sektor usaha dihentikan operasionalnya. Beberapa kegiatan seperti restoran dan usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian jam layanan. Pengaturan tersebut menjadi bentuk keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Japar menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran wali kota. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga suasana Ramadan yang aman dan tertib.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Kota Balikpapan akan memantau pelaksanaan kebijakan di lapangan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aturan sesuai ketentuan serta tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan melihat sejauh mana kebijakan ini dijalankan. Harapannya tentu semua pihak dapat menaati aturan tanpa perlu dilakukan penindakan,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah kota disebut akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Bentuk penindakan dapat berupa teguran hingga penutupan sementara usaha bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Namun demikian, DPRD menilai pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat membangun kesadaran bersama bahwa pembatasan tersebut bukan semata-mata larangan, melainkan upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Terkait kemungkinan pemanggilan pelaku usaha melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Japar menyatakan hal tersebut belum menjadi agenda Komisi II. Menurutnya, RDP biasanya dilakukan apabila terdapat persoalan serius atau indikasi pelanggaran yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Sepanjang situasi berjalan normal dan para pelaku usaha mematuhi aturan, saya rasa tidak perlu dilakukan RDP. Selama ini pelaku usaha di Balikpapan umumnya cukup kooperatif dalam mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Pemerintah Kota Balikpapan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Dengan adanya pembatasan kegiatan hiburan dan kepatuhan pelaku usaha, suasana Ramadan diharapkan berlangsung kondusif. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kekhusyukan ibadah, tetapi juga memperkuat rasa saling menghormati di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.
DPRD menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran bersama. Jika seluruh pihak mematuhi aturan, maka Ramadan di Balikpapan dapat dijalani dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan. (Adv/Shin/**)
![]()


