Faktanusa.com, Balikpapan – Menanggapi lamanya proses penyelidikan dugaan kasus pemalsuan surat lahan di kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kepala Unit Hardatahbang, Iptu Mochammad Faruq menegaskan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih kami lanjutkan dan tak ada yang dihentikan. Prosesnya masih dalam penyelidikan,” ujar Faruq, kepada media ini, Selasa (10/6/2025), siang.
Soal prosesnya memakan waktu hampir 4 tahun, Ipda Faruq menegaskan, hal tersebut dilakukan dengan hati-hati karena proses kasus pidana pemalsuannya juga ada proses hukum perdata antara pelapor dan terlapor.
“Kendala penyelidikan kasus ini, karena pelapor juga sedang menggugat terlapor di pengadilan dan dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Jadi kami sangat hati-hati dalam bertindak. Untuk itulah kami mengumpulkan semua hal yang berkaitan dengan laporan pemalsuan ini,” kata Faruq.
Faruq menegaskan kembali, bahwa penanganan kasus ini tak pernah berhenti. Dan prosesnya dilakukan secara transparan.
“Penyelidikannya kami masih tetap lanjut dan transparan. Bahkan kami selalu berkoordinasi dengan para pelapor atau korban. Khusus kasus ini kami sudah berkomunikasi dengan korban dan mengatakan proses masih lanjut,” tegas Faruq.
Untuk membuktikan penanganan kasus dugaan pemalsuan, dalam waktu dekat, ini, Lanjut Faruq, pihaknya akan memanggil terlapor yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk diperiksa kembali.
“Tunggu saja perkembangan terbarunya. Kami akan memanggil terlapor kembali. Nanti akan di informasikan kembali perkembangannya secara transparansi,” ujar Faruq.
Untuk diketahui, digaan pemalsuan surat lahan mencuat setelah dilaporkan Hermasyah warga Sepinggan di Polres Balikpapan, 0ada 2021 lalu.
Hermansyah melaporkan kasus tersebut demi mempertahankan hak atas tanah warisan ayah kandungnya, Rachim yang dibelinya dari Sukma Achmad Djafar seluas 17,300 M² di RT 17, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polres Balikpapan dengan Nomor LP/K/111/III/2021/P.Kaltim/Resta Balikpapan 31 Maret 2021, didukung dengan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Sidik/42-A/III/Res 1.9/2021/Reskrim tanggal 31 Maret 2021.
Dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut, bermula ketika Soekma Soekirman pemilik awal lahan tersebut, memiliki anak tunggal bernama Sukma Achmad Djafar sebagai alih waris.
Sebelum meninggal, sudah terjadi jual beli lahan tersebut kepada Rachim yang merupakan orang tua kandung Hermansyah.
Ditahun 2004, Sukma Ahmad Djafar meninggal. Saat itulah, pelaku muncul dan mengaku sebagai adik kandung bernama Sukma M Assari
Sukma M Assari sendiri tercatat lahir di tahun 1961, sedangkan Sukma Achmad Djafar yang diakuinya sebagai kakaknya lahir di tahun 1962. (*)