Faktanusa.com, Samarinda, – Di tengah geliat pesat pembangunan Kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, ada satu ironi yang masih terjadi di jantung kota ini. Kantor Kelurahan Karang Mumus, yang merupakan salah satu kawasan padat penduduk di Samarinda, hingga kini masih beroperasi dari sebuah bangunan kontrakan sewaan. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelayanan publik yang menjadi tulang punggung bagi warga setempat.
Sejak awal tahun 2024, kantor kelurahan ini dipindahkan dari gedung lamanya yang berlokasi di Jalan Nahkoda ke sebuah bangunan kontrakan di Jalan Pulau Samosir. Pemindahan ini dilakukan karena gedung lama yang merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda dianggap sudah tidak layak secara struktural dan berpotensi membahayakan keselamatan para pegawai kelurahan. Namun, satu tahun berlalu, gedung permanen yang dijanjikan belum juga terealisasi hingga saat ini.
Subandi, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Samarinda, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurut Subandi, kantor kelurahan bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan pusat pelayanan publik yang sangat penting dan menjadi ujung tombak interaksi antara pemerintah dan masyarakat.
“Ketika saya masih di DPRD Kota Samarinda, sebagian pokok pikiran saya alokasikan untuk pembangunan kantor lurah, salah satunya di Loa Bakung. Saya sangat memahami pentingnya kantor kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,” kata Subandi saat ditemui di gedung E DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kantor kelurahan bukan hanya tempat administratif, tetapi juga pusat pengurusan dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, surat kematian, pindah domisili, dan urusan pertanahan. Kantor ini merupakan ruang interaksi negara dan rakyat yang paling nyata dan harus dijaga keberadaannya agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Subandi juga menyayangkan lambatnya realisasi pembangunan kantor kelurahan permanen untuk Karang Mumus. Padahal, menurut informasi yang ia peroleh, anggaran untuk pembangunan kantor lurah sudah masuk dalam rencana pembangunan kota dan dijadwalkan untuk dikerjakan pada tahun 2026. Namun, menurutnya, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pelayanan yang layak bagi warga.
“Kalau memang belum dialokasikan, saya mendesak Pemerintah Kota Samarinda agar segera menganggarkan pembangunan kantor kelurahan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena harus berpindah-pindah tempat ketika hendak mengurus administrasi,” tegas Subandi.
Lebih lanjut, Subandi menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kota Samarinda yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kantor kelurahan. Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki kemauan dan menentukan prioritas untuk memanfaatkan aset tersebut guna mendukung fasilitas publik yang lebih baik.
“Kalau memang tanahnya belum ada, mungkin pemerintah bisa membeli. Tapi setahu saya, aset tanah milik kota ini banyak. Tinggal kemauan dan penetapan skala prioritas. Jangan sampai pelayanan publik yang paling dasar malah dikorbankan,” ujarnya.
Warga Karang Mumus sendiri merasakan dampak dari kondisi kantor kelurahan yang masih menumpang ini. Beberapa warga mengaku kebingungan ketika hendak mengurus dokumen kependudukan karena lokasi kantor yang berpindah-pindah dan fasilitas yang terbatas.
Sementara itu, pemerintah kota Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait progres pembangunan kantor kelurahan Karang Mumus. Diharapkan dalam waktu dekat, pemerintah dapat segera menindaklanjuti kebutuhan fasilitas publik ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal dan tidak terhambat oleh keterbatasan sarana. (Adv/**)