faktanusa.com, Balikpapan – Penundaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) sampai waktu yang ditentukan. Ini disebabkan karena adanya Virus Corona atau Covid – 19 yang lagi mewabah Kota Balikpapan.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179/PL.02- kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Balikpapan turut membatalkan pelaksanaan Pelantikan Anggota Pemungutan Suaranya ( PPS ) yang rencananya akan di gelar pada hari Minggu (22/03/2020).
Untuk kejelasan selanjutnya akan menunggu instruksi dari KPU RI. KPU RI lah yang akan menentukan kebijakan-kebijakan tersebut.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan mewabahnya Virus Corona atau Covid-19, semoga Virus Corona dengan cepat berakhir sehingga tahapan di KPU kota Balikpapan bisa segera dimulai kembali.
“Untuk kejelasannya menunggu instruksi dan arahan dari KPU RI. Nanti KPU RI lah yang akan menentukan kebijakan-kebijakan dan tahapan-tahapan yang itu semua mempunyai kepastian secara Hukum” jelas Thoha.
“Jadi harus taat dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah, tidak boleh melawan, ” tambahnya
Penundaan pelantikan PPS ini terpaksa ditunda karena berhubungan dengan mengumpulkan banyak orang, sehingga wajib ditaati. (Shinta)