Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Berhasil di Ringkus Polresta Samarinda

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Polresta Samarinda gelar Press Release terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum setempat, Selasa (13/06/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli Didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan salah satu kasus yang berhasil diungkap yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.
Kombes Pol. Ary Fadli menjelaskan, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Memang benar telah didapati sebuah Truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Kota Samarinda, dan kami amankan di wilayah Rapak Indah Kec. Sungai Kunjang,” terang Kombes Pol. Ary Fadli.
Adapun kronologis kejadian berawal anggota mendapati laporan informasi mengenai adanya seseorang yang melakukan penjualan BBM Jenis Solar yang disubsidi Pemerintah dan atas laporan tersebut anggota melakukan pengecekan di TKP dan benar ditemui pelaku berinisial H sedang memindahkan BBM Jenis Solar dari 1 (Satu) unit mobil Truck modifikasi kapasitas 180 Liter yang mana BBM tersebut akan dipindahkan ke dalam 1 (Satu) buah Pom Mini untuk dijual.
Kemudian diketahui bahwa BBM Jenis Solar tersebut hasil dari pembelian di SPBU Jl. KH Mas Mansyur Kota Samarinda dan kegiatan pelaku tidak memiliki izin usaha di bidang migas dan didapati total BBM yang dimiliki pelaku kurang lebih sebanyak 300 Liter. Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda.
Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan berupa BBM Jenis Solar sebanyak kurang lebih 300 Liter, 1 (Satu) unit 1
(Satu) unit mobil Truck tangki modifikasi kapasitas 180 Liter, 1 (Satu) buah kartu My Pertamina Fuel Card, 1 (Satu) buah kartu Barcode My Pertamina, 1 (Satu) buah Pom Mini, 3 (tiga) buah Drum berkapasitas 200 Liter, 1 (Satu) buah selang, 1 (Satu) buah jerigen berkapasitas 30 Liter.
Sementara Pasal yang dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Dengan ancaman Pidana paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top