Faktanusa.com, Balikpapan, — Ketegangan muncul di tengah para pedagang bensin eceran di Balikpapan setelah penertiban oleh Satpol PP dianggap tidak adil dan bertentangan dengan pernyataan resmi Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud. Para pedagang mengaku kecewa karena masih ditemukan sejumlah pom mini yang dibiarkan beroperasi, sementara yang lain ditindak.
Penertiban terhadap penjual bensin eceran dilakukan di beberapa kawasan Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir. Namun, tindakan ini menimbulkan tanda tanya karena tidak semua pelaku usaha sejenis mengalami perlakuan yang sama. Menurut para pedagang, sebagian pom mini luput dari razia karena disebut memiliki izin, padahal berdasarkan pernyataan Wali Kota, usaha bensin eceran tidak memiliki regulasi maupun izin resmi.
Dalam pernyataan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, telah menegaskan bahwa semua bentuk usaha yang menjual bensin secara eceran tidak memiliki izin resmi dan tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Artinya, secara hukum tidak ada perbedaan antara satu pedagang dengan yang lain — semuanya tidak mengantongi legalitas.
Hal ini juga ditekankan oleh Rinto Harahap, salah satu perwakilan dari komunitas pedagang kelontongan dan bensin eceran di Balikpapan. Ia mengingatkan bahwa Wali Kota sudah dengan jelas menginstruksikan agar Satpol PP tidak melakukan tindakan yang diskriminatif dalam penertiban.
“Waktu itu Pak Wali sudah bilang, semua usaha bensin eceran itu ilegal. Jadi tidak ada yang bisa dikecualikan. Kalau mau ditertibkan, ya semuanya harus ditertibkan, jangan tebang pilih,” kata Rinto saat ditemui pada Selasa (24/6/2025).
Kebijakan di lapangan tampaknya berbeda. Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya hanya menertibkan pedagang yang tidak memiliki izin. Namun, pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang.
Menurut Rinto, pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidaksinkronan antara kebijakan wali kota dan pelaksanaannya oleh Satpol PP.
“Kami tahu betul bahwa izin itu memang tidak ada untuk usaha seperti kami. Jadi kalau ada yang dibilang punya izin, dari mana izinnya? Ini yang membuat kami merasa diperlakukan tidak adil,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada, Wali Kota sempat menelepon langsung Kepala Satpol PP untuk mengingatkan agar penertiban dilakukan secara merata dan tidak memihak. Namun kenyataan di lapangan, kata Rinto, menunjukkan hal sebaliknya.
Kekecewaan para pedagang bukan hanya soal kehilangan mata pencaharian, tetapi juga soal keadilan. Mereka merasa menjadi korban kebijakan yang tidak konsisten dan menuntut ketegasan dari Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami tidak menolak ditertibkan kalau memang itu aturan pemerintah. Tapi jangan cuma sebagian saja yang ditindak. Kalau memang salah, ya semua salah. Jangan ada yang dibela karena punya koneksi atau alasan lain,” tegas Rinto.
Para pedagang kini berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kebijakan dijalankan secara adil dan transparan. Mereka juga meminta agar Satpol PP melakukan evaluasi internal agar tidak terjadi lagi perlakuan yang dianggap diskriminatif.
Bahkan sejumlah pedagang pom mini tersebut berencana akan menggelar aksi protes sebagai bentuk kekecewaan atas penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa hari lalu.
Para pedagang menilai tindakan penertiban tersebut tidak adil dan terkesan pilih kasih. Mereka menyoroti masih adanya beberapa pom mini yang tetap beroperasi, sementara yang lain ditertibkan.
Menurut para pedagang, beberapa pom mini yang dibiarkan berjualan disebut-sebut memiliki izin resmi, sementara lainnya langsung ditindak tanpa ada mediasi atau pemberitahuan lebih lanjut.
Aksi protes ini direncanakan akan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk tuntutan atas kejelasan kebijakan dan keadilan dalam pelaksanaan penertiban. (SS/**)