PDD ke-8, Nurhadi Saputra Soroti Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan dan Lingkungan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nurhadi Saputra, S.H., M.H., Melaksanakan penguatan demokrasi kepada masyarakat dilingkungan RT 28 kelurahan Manggar kecamatan Balikpapan timur dengan lewat penguatan demokrasi daerah ke 8 tentang kebijakan lingkungan yang berorientasi kesinambungan dan lingkungan

Begitu antusiasnya warga RT 28 yang diketuai Zainatun untuk menanti Kehadiran anggota DPRD provinsi Kaltim Nurhadi Saputra SH, MH.

Dalam sambutannya Nurhadi menyampaikan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk bertemu dan bersilaturahmi kepada seluruh warga yang begitu bersemangat datang di kegiatan penguatan demokrasi pada Minggu sore (24/8/2025)
Balikpapan – Konsep keadilan lingkungan semakin mendapat perhatian dalam wacana pembangunan berkelanjutan. Menurut pakar hukum lingkungan, Dr. Bruce Anzward SH, MH, keadilan lingkungan lahir dari kesadaran bahwa pembangunan tidak hanya memberi manfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem.

“Pembangunan yang kita jalankan hari ini harus berpijak pada prinsip keadilan, baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Kita tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujar Dr. Bruce.

Ia menjelaskan, konsep keadilan lingkungan menuntut adanya integrasi aspek sosial, ekonomi, dan ekologi dalam setiap kebijakan pembangunan. Artinya, keputusan pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, risiko dampak ekologis, hingga distribusi manfaat yang adil.

Mengutip laporan Our Common Future yang dirilis WCED pada 1987, Dr. Bruce menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai proses pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. “Definisi ini menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam mengelola sumber daya alam, agar tidak membebani generasi berikutnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Regulasi tersebut menekankan sejumlah aspek yang harus diperhatikan, mulai dari kapasitas daya dukung lingkungan, prediksi dampak dan risiko pembangunan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, hingga ketahanan keanekaragaman hayati.

“Studi lingkungan tidak boleh dipandang formalitas semata, tetapi harus menjadi dasar kebijakan. Misalnya, ketika sebuah proyek besar akan dilaksanakan, harus dihitung secara objektif dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat,” tegas Dr. Bruce.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan pembangunan. Konsultasi publik, menurutnya, adalah wujud transparansi sekaligus cara untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan. “Partisipasi masyarakat menjadi syarat mutlak agar pembangunan berjalan adil dan inklusif,” ujarnya.

Di akhir penjelasannya, Dr. Bruce menegaskan bahwa keadilan lingkungan merupakan prasyarat mutlak tercapainya pembangunan berkelanjutan. “Jika kita ingin memastikan generasi mendatang tetap memiliki kualitas hidup yang baik, maka keadilan lingkungan harus menjadi fondasi setiap kebijakan pembangunan,” tutupnya. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top