Faktanusa.com, Balikpapan – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Balikpapan kembali digelar. Kali ini Dra. Hj. Wahidah resmi menggantikan Hasanuddin, S.Sos disisa masa jabatan 2019-2024.
PAW dan pengambilan Sumpah Jabatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/6/2023) berjalan dengan sempurna. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari yang disaksikan seluruh Anggota DPRD serta undangan. Senin (12/6/2023).
Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan, Subari mengatakan. PAW sudah sesuai dengan mekanisme administrasi DPRD Kota Balikpapan. Dan merupakan bagian penyegaran untuk memaksimalkan kinerja DPRD disisa jabatan.
“PAW merupakan bagian penyelenggara guna memaksimalkan kinerja DPRD kota Balikpapan di sisa masa jabatan. Sehingga proses PAW di DPRD kota Balikpapan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim tertanggal 26 Mei 2023,” ujar Subari kepada awak media faktanusa.com.
“Dengan diambilnya sumpah dan janji jabatan, maka Hj Wahidah secara resmi dan sah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan serta diberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,”sambungnya.
Sementara itu Wahidah kepada awak media mengatakan. Terima kasih kepada semua pihak, khususnya PKS yang telah mempercayai untuk menjadi Anggota DPRD Kota Balikpapan melalui PAW.
Tentunya akan melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh terdahulu yakni Hasanuddin, S.Sos. Semoga saya dapat menjalankan amanah ini dengan baik, sampai di akhir jabatan.
“Alhamdulillah dan Inalillahi Wa Inalillahi Rojiun dapat tugas baru dan dapat beban yang harus dipertanggungjawabkan, tentu saya menyikapi Sumpah itu Subhanallah. Ini harus dikerjakan,” ujar Dra Hj Wahidah kepada awak media usai PAW.
“Saat ini saya berada di Komisi IV bidang kesejahteraan, maka dari itu saya ingin sejahtera untuk semuanya, selain itu kan juga termasuk badan anggaran dan badan musyawarah,” pungkasnya.