faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengadakan acara Perlantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kelurahan Baru Tengah dan Kelurahan Teritip. Serta pemberian santunan kepada anggota PPS Kelurahan Teritip yang meninggal dunia, pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020. Berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan di jalan Jend. Sudirman. Sabtu, (18/07/2020).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan pelantikan dua anggota PPS yang baru ini merupakan pengganti dari anggota PPS yang mengundurkan diri dan PPS yamg meningg Dunia.
“Pelantikan Petugas PPS yang Baru diwajibkan untuk melakukan proses yang dinamakan sumpah jabatan,” jelas Noor Thoha.
