faktanusa.com, Balikpapan – Kepala Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan bahwa pasangan yang maju perseorangan ( independen ) Drs. HM Salahuddin Siregar MM – H. Muhammad SH belum bisa ditentukan, mesti menunggu hasil rapat pleno bersama dengan Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ).
“Harus melalui sidang pleno dulu” kata ketua KPU Noor Thoha.
“Kami belum bisa memastikan dokumen-dokumen tersebut apakah bisa diterima atau tidak. Seperti yang kita lihat sendiri di Monitor hasil Silon ( Sistem Informasi Pencalonan ) yang kami miliki memang belum memenuhi syarat, ” lanjut Noor Thoha.
Dari laporan KPU itu sendiri bahwa pasangan Drs. HM Salahuddin Siregar MM dan H. Muhammad SH membawa 7.000 formulir dokumen fisik. Minggu malam (23/02/2020)
Pasangan Independen ini berhasil mensubmit 33.520 formulir dukungan dengan dilampiri e – KTP dari jumlah 39.450 dukungan yang sah atau persyaratan mutlak. Sementara proses input data ke dalam aplikasi Silon mengalami masalah. Sesuai jadwal perhitungan itu sendiri di jadwalkan hingga tanggal 26 Februari 2020.
Berkas yang sudah di serahkan ke KPU akan dibuatkan Berita Acara dan di sidang pleno bersama Bawaslulah yang akan tau hasilnya nanti. (AB)