Faktanusa.com, Samarinda — Setelah resmi dibentuk dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kalimantan Timur, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 langsung menggelar rapat internal perdana pada Kamis (12/6/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Syarifatul Sya’diah, dan dihadiri oleh anggota Pansus seperti Abdul Rakhman Bolong, Agusriansyah Ridwan, Arfan, Akhmed Reza Fachlevi, dan Sapto Setyo Pramono, serta didampingi tim tenaga ahli DPRD Kalimantan Timur. Dalam rapat perdana tersebut, Pansus menyusun rencana kerja selama 40 hari masa kerja untuk membahas Ranperda RPJMD yang menjadi dokumen strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dalam arahannya, Syarifatul menegaskan bahwa seluruh anggota dewan wajib memahami substansi RPJMD, karena dokumen ini menjadi acuan utama bagi program kerja Pemerintah Provinsi Kaltim dalam periode 2025-2029. Ia menekankan bahwa seluruh program dan pokok-pokok pikiran anggota DPRD akan bermuara pada kerangka RPJMD.
“Sebagai anggota dewan, kita wajib memahami substansi RPJMD karena dokumen ini akan sangat berkaitan dengan program-program dan pokok-pokok pikiran kita. Semuanya bermuara ke dalam kerangka RPJMD ini,” ujar Syarifatul.
Ketua Pansus yang juga politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau tersebut juga menyoroti langkah awal penting dalam pembahasan draf Ranperda, yaitu memastikan sinkronisasi dan harmonisasi data yang menjadi dasar penyusunan RPJMD. “Kami ingin semua yang tertuang dalam dokumen ini benar-benar berbasis data,” lanjutnya.
Lebih jauh, Syarifatul mengingatkan bahwa enam visi-misi Gubernur Kalimantan Timur harus diakomodasi dengan tepat dan terukur dalam dokumen RPJMD. Pansus juga bertugas membantu pemerintah daerah dalam menjalankan visi-misi tersebut dengan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia.
Dalam waktu dekat, Pansus berencana mengundang sejumlah mitra strategis untuk memperkuat kualitas substansi dokumen RPJMD, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim sebagai leading sector penyusunan RPJMD, serta lembaga-lembaga lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan analisis yang akurat, terutama dalam proyeksi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan indikator pembangunan lainnya.
Selain itu, Pansus akan menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang relevan dengan enam visi-misi gubernur agar pembahasan dokumen berjalan komprehensif dan sesuai target pembangunan yang diharapkan.
Rapat perdana ini menandai langkah awal DPRD Kaltim dalam memastikan RPJMD 2025-2029 menjadi dokumen perencanaan yang kuat dan terukur, sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan selama lima tahun ke depan. (ADV/**)