Faktanusa.com, Balikpapan – Panitia Khusus Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan masih mengumpulkan sejumlah data untuk rencana kerja terkait masih banyaknya pengembangan perumahan di Kota Balikpapan dan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ke Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan tujuan dari pansus ini untuk menyelamatkan aset pemerintah kota Balikpapan sehingga berdampak baik terhadap pelayanan masyarakat.
“Bagaimana pengembang memberikan kewajiban dia terhadap Pemerintah Kota Balikpapan terkait PSU, seperti diketahui kawasan pengembang dari 100 persen lahan yang dikelola untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40 persen yang diberikan kepada pemerintah kota berupa PSU, yakni 20 persen untuk sarana prasarana jalan, 4 persen untuk kawasan pendidikan dan fasilitas sosial 2 persen tempat pemakaman umum (TPU) dan 2 persen untuk lahan kegiatan lainnya,” terang Anggota Pansus Pengawasan PSU DPRD kota Balikpapan Muhammad Taqwa Kepada Media ini usai RDP, Selasa (24/5/2022).
“Ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan permohonan perizinan kepada pemkot Balikpapan, para pengembang punya kewajiban untuk menyerahkan lahan sesuai dengan kesepakatan bersama,” sambungnya.
Taqwa menambahkan, dari 276 pengembangan perumahan di Balikpapan baru yang menyerahkan PSU ke Pemkot Balikpapan ada 3 pengembang perumahan.
“Ini akan menjadi PR besar buat kita semua, kita sama-sama melakukan fungsi pengawasan dengan baik sehingga Pemkot Balikpapan terbantu dengan adanya Pansus ini.” Ujar Taqwa.
“Kami juga akan kroscek di lapangan apakah sudah sesuai dengan kaidah dengan amanah Perda nomor 5 tahun 2013, karena pansus baru dibuat bulan ini jadi kita masih inventaris masalah dan meminta keterangan di lapangan,” lanjutnya.
Dijelaskan, Pansus juga akan memberikan rekomendasi bahwa OPD yang terkait harus kerja tim, jangan sampai OPD DLH mengeluarkan perizinannya terkait amdalnya, Disperkim juga soal izin lainnya, sehingga ini harus berjalan beriringan.
“Sudah kita rekomendasikan jangan ada perubahan site plan semenjak pansus ini berjalan tidak ada lagi alasan pengembangan untuk tidak menyerahkan PSUnya dengan alasan perubahan site plannya,”tegas Taqwa.
“Kami akan melakukan tinjauan langsung kelapangan, jika ada temuan atau rekomendasi yang dihasilkan dari pansus terkait eksekusi aplikasi dari Perda Nomor 5 tahun 2013.” Pungkasnya.