Faktanusa.com, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat pencapaian signifikan dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tahun ini, Kutim berhasil meningkatkan skor penilaian dari 97,67 menjadi 99, sekaligus mempertahankan predikat informatif berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan skor merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat.

“Alhamdulillah ada peningkatan dari sisi penilaian terhadap keterbukaan informasi kami, walaupun masih berada pada peringkat kedua,” ujar Ronny Bonar di Sangatta, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar rangkaian administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan memantau proses penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan skor 99, Kutim kembali mendapatkan predikat informatif, kategori tertinggi dalam standar penilaian KI Kaltim. Predikat tersebut telah dipertahankan selama beberapa tahun terakhir, menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keterbukaan informasi ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang kita lakukan memang untuk kepentingan bersama,” tegas Ronny.

Ia menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antar perangkat daerah dalam memastikan bahwa data dan dokumen pemerintahan dikelola secara jelas, terstruktur, dan dapat diakses melalui mekanisme resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ronny menambahkan bahwa langkah meningkatkan transparansi tidak berhenti pada tingkat sekretariat atau organisasi perangkat daerah (OPD) utama. Pemerintah daerah berupaya memperluas penerapan prinsip keterbukaan informasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Menurutnya, transparansi informasi di seluruh lapisan administrasi sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh data yang akurat dan berkualitas mengenai setiap program pembangunan.

“Intinya, target kita bukan hanya di level kabupaten, tapi juga sampai ke OPD, kecamatan, dan desa agar semuanya menuju kategori informatif,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Kutai Timur memberikan arahan agar setiap perangkat daerah memiliki PPID yang aktif dan mampu menjalankan perannya sesuai standar pelayanan informasi publik.

Ronny mengungkapkan, seluruh OPD saat ini telah memiliki struktur PPID, namun tidak semuanya berfungsi optimal. Karena itu, penguatan kapasitas dan pembenahan sistem kerja PPID menjadi prioritas Diskominfo Staper ke depan.

“Kami akan dorong agar mereka lebih aktif dan memperbaiki bagian yang masih belum terisi,” tambahnya.

Menurut Ronny, peningkatan performa PPID dalam mengelola permintaan informasi, pembaruan data, serta transparansi anggaran dan program akan berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.

Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan agar seluruh OPD dalam struktur Pemkab mampu meraih predikat informatif di tahun mendatang. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap keterbukaan ranah publik di Kutai Timur.

“Harapan kita semua OPD bisa informatif, supaya tidak ada lagi alasan bahwa pemerintah tidak terbuka terhadap informasi publik,” tutup Ronny.

Keberhasilan Kutai Timur mempertahankan predikat informatif mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan prinsip good governance. (Adv/Shin/**)

Loading