Faktanusa.com, KUTAI TIMUR – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti keterlambatan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara terbuka penyebab keterlambatan tersebut, termasuk dampaknya terhadap waktu efektif pembahasan di DPRD.

Kritik itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kutim, Aldryansyah, menjelang persetujuan bersama Raperda P-APBD 2026. Ia menilai perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan koreksi terukur terhadap kebijakan fiskal daerah.

Menurut Aldryansyah, proses pembahasan P-APBD 2026 berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan karena waktu yang tersedia semakin sempit, sementara kesiapan data dari pemerintah daerah dinilai belum memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena DPRD membutuhkan waktu dan informasi yang cukup untuk mencermati setiap perubahan dalam rancangan anggaran.

Ia merujuk matriks tahapan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) seharusnya disampaikan paling lambat pada minggu pertama Agustus. Sementara persetujuan bersama ditargetkan paling lambat 30 September.

Namun, menurut Aldryansyah, Nota Penjelasan Bupati mengenai Perubahan KUA dan PPAS baru disepakati pada 25 September 2026. Adapun Raperda P-APBD 2026 baru diajukan pada 30 September 2026.

Rentang waktu tersebut menjadi perhatian Fraksi NasDem karena tahapan pembahasan yang berlangsung mendekati batas akhir persetujuan bersama. Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci proses yang telah berjalan, sehingga DPRD memperoleh gambaran mengenai tahapan yang mengalami keterlambatan.

“Atas kondisi tersebut, Fraksi Partai NasDem meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka. Pada tahapan mana keterlambatan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana keterlambatan tersebut mempengaruhi waktu efektif yang tersedia bagi DPRD,” tegas Aldryansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).

Bagi NasDem, penjelasan tersebut diperlukan agar persoalan keterlambatan tidak hanya dilihat dari sisi jadwal, tetapi juga dari pengaruhnya terhadap proses pembahasan anggaran. Keterbatasan waktu, terlebih jika tidak diimbangi dengan kesiapan dokumen, berpotensi membuat ruang DPRD untuk melakukan pencermatan menjadi semakin terbatas.

Selain persoalan jadwal, NasDem juga menyoroti koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. Aldryansyah menegaskan, hubungan kedua pihak dalam pembahasan anggaran merupakan kemitraan kelembagaan yang harus berjalan secara terbuka dan kooperatif.

Dalam kemitraan tersebut, TAPD dinilai perlu memastikan ketersediaan data yang akurat, konsisten, dan disampaikan tepat waktu. Kelengkapan data menjadi salah satu unsur penting bagi DPRD untuk memahami dasar perubahan anggaran, mencermati kebutuhan belanja, serta menilai kesesuaian rancangan dengan kondisi keuangan daerah.

Aldryansyah mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak justru dibebankan kepada DPRD ketika dokumen pendukung dari pemerintah daerah belum tersedia secara memadai. Menurutnya, proses pembahasan membutuhkan dukungan informasi yang jelas agar setiap keputusan dapat didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai DPRD diminta mempercepat pembahasan, sementara data yang menjadi dasar pembahasan justru terlambat, tidak lengkap, atau berubah-ubah,” ujarnya.

Fraksi NasDem menilai keterbukaan informasi dan kesiapan dokumen merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pembahasan P-APBD. Dengan waktu yang terbatas, DPRD membutuhkan penjelasan yang utuh agar setiap perubahan anggaran dapat ditelaah berdasarkan data dan kebutuhan daerah, bukan sekadar mengejar penyelesaian tahapan administratif.

Aldryansyah juga menekankan bahwa pembahasan perubahan APBD harus tetap memperhatikan ketentuan tahapan yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan kondisi yang menyebabkan jadwal pembahasan bergeser, sekaligus memastikan proses penganggaran tetap berjalan sesuai aturan.

Sorotan tersebut menjadi bagian dari catatan Fraksi NasDem terhadap proses pembahasan P-APBD Kutim 2026, terutama menyangkut transparansi, koordinasi, kesiapan data, dan kecukupan waktu bagi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran. Fraksi NasDem meminta seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung dengan dukungan informasi yang jelas agar perubahan anggaran benar-benar mencerminkan koreksi kebijakan fiskal yang terukur. (Adv./**)

Loading