Faktanusa.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka kesempatan baru bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengembangkan keahlian melalui jalur pendidikan non formal. Mulai 15 Juli 2025, WNA bisa mengajukan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dengan indeks E30 untuk mengikuti kursus bahasa, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan keprofesian di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa proses pengajuan visa dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Untuk permohonan visa ini, setiap WNA wajib memiliki penjamin, baik perseorangan maupun lembaga pendidikan non formal yang dituju. “Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring dan harus disertai penjamin.
Ini bisa berupa individu atau institusi tempat pendidikan non formal yang akan diikuti,” ujar Yuldi, Rabu (17/7/2025).
Visa E30 memberikan izin tinggal selama satu hingga dua tahun. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan untuk masa tinggal satu tahun sebesar Rp6 juta, dan Rp8,5 juta untuk masa tinggal dua tahun.
Persyaratan utama meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pasfoto terbaru, serta bukti kepemilikan dana hidup minimal setara USD 2.000. Tak hanya untuk jalur non formal, Ditjen Imigrasi juga memperluas masa izin tinggal untuk visa pendidikan formal.
Visa pendidikan dasar-menengah (E30A) dan perguruan tinggi (E30B) kini dapat diberikan izin tinggal hingga empat tahun. Sebelumnya, masa tinggal maksimum hanya dua tahun. “Visa pendidikan formal kini tersedia dengan masa izin tinggal hingga empat tahun. Ini bagian dari upaya kami mendukung kemudahan akses pendidikan di Indonesia bagi pelajar asing,” tambah Yuldi.
Biaya untuk visa pendidikan formal bervariasi, mulai dari Rp6 juta untuk satu tahun, Rp8,5 juta untuk dua tahun, dan Rp12 juta untuk empat tahun masa izin tinggal. Saat ini, Indonesia memiliki 3.115 perguruan tinggi, termasuk 125 perguruan tinggi negeri.
Beberapa di antaranya telah masuk dalam daftar 300 universitas terbaik dunia dan menarik minat pelajar asing, terutama di bidang ilmu budaya. Yuldi berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pendidikan bagi WNA dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi peningkatan kapasitas individu asing dan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pendidikan unggulan di kawasan,” pungkasnya.
(Sumber komunikasi publik Direktorat Jenderal Imigrasi)