Faktanusa.com, Samarinda – Perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian. Namun tak semua memahami benar permasalahan ini. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Prov. Kaltim), Jahidin menyadari benar hal itu, agar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dapat memberikan perhatian khusus pada peningkatan pelayanan selama proses pencoblosan, terutama bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Jahidin berharap lembaga pelaksana seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan layanan yang lebih baik dengan mendekati para penyandang disabilitas dan bahkan masyarakat yang tengah sakit.
“Penyandang disabilitas dan bahkan masyarakat yang tengah sakit harus menjadi prioritas. Ini mencakup upaya memberikan pelayanan kepada mereka yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik, termasuk penyandang disabilitas,” kata Jahidin pada Rabu (9/8/2023).
“Setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam berpartisipasi dalam Pemilu, oleh karena itu harus terus didorong agar pelaksanaan Pemilu mematuhi standar yang berlaku,” sambungnya.
Menurut Muhidin sangat penting untuk diingat bahwa pemilih disabilitas juga memiliki hak yang tak terhingga dan peran penting dalam membentuk masa depan politik di daerah ini.
“Penyandang disabilitas bahwa yang sedang sakit juga memiliki hak yang tak terhingga dan peran penting dalam membentuk masa depan politik,” ungkapnya.
Hal ini merupakan langkah-langkah esensial guna menjamin hak pilih bagi seluruh masyarakat dan mengurangi tingkat golongan putih (golput) yang menghindari pemilihan.