Mosi Tidak Percaya Clear and Clean, Ini Penjelasan BK DPRD kota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Surat mosi tidak percaya yang dilayangkan beberapa fraksi di antaranya PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Nasdem tertanggal 13 Februari 2023 yang ditujukan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Balikpapan.
Ketua BK DPRD kota Balikpapan Ali Munsyir Halim dan didampingi oleh Wakil Ketua BK, Capt M Hatta Umar dan Anggota BK, Wiranata Oey menyampaikan hasil verifikasi mosi tidak percaya itu dalam Konferensi pers yang diadakan di ruang rapat paripurna DPRD kota Balikpapan pada Senin (27/2/2023).
Setelah BK melakukan verifikasi dan mendapatkan hasil bahwa tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua DPRD kota Balikpapan, terhadap laporan beberapa fraksi terkait, peraturan kode etik DPRD nomor 2 tahun 2020 sebutkan diduga terdapat pelanggaran. Pelanggaran tersebut pada pasal 7 ayat 1 dan 2 serta pasal 13 huruf a dan b.
Sehingga BK DPRD.kota Balikpapan menyebut persoalan mosi tidak percaya sudah selesai. Mosi hanya dianggap salah paham dan diputuskan mosi dianggap telah selesai.
“Setelah kami melakukan verifikasi terhadap ketua DPRD dan didampingi oleh ahli hukum ternyata terjadi kesalahan dalam pembahasan peraturan dan kami tidak menemukan adanya kesalahan pelanggaran tersebut ,” ungkapnya.
Ali Munsyir pun menyebutkan bahwa telah selesai permasalahan yang terjadi di internal DPRD kota Balikpapan dan tidak ada lanjutan dari surat mosi tidak percaya.
“Permasalahan ini sudah selesai sehingga surat mosi tidak percaya itu sudah tidak ada lagi, Semua ini karena hanya kesalah pahaman dalam penerapan peraturan,” tegas Ali Munsjir Halim.
“Intinya masalahnya hanya kesalahpahaman, jadi pemahaman terhadap penerapan dari pada peraturan-peraturan yang ada, sehingga status ini adalah clear dan clean tidak ada lanjutan proses sidang,” pungkasnya.
Liputan & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top