Faktanusa.com, Samarinda – Sebelum memasuki tahapan finalisasi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami Br Pane mengakui mendapat masukan dalam Raperdanya yang disampaikan oleh berbagai pihak terkait.
“Terutama, pasal-pasal terkait ramah perempuan, ramah anak, dan perlindungan terhadap kekerasan seksual akan menjadi salah satu fokus dalam ini raperda ini,” tuturnya, pada Selasa (17/10/2023).lalu.
Ia menyebut pesantren seharusnya menjadi tempat pembelajaran agama dan moral, bukan malah menjadi tempat bagi anak-anak mengalami insiden yang tidak pantas. Sebab itulah terbentuk mengapa pasal ini menjadi usulan yang harus dipertimbangkan.
Sebenarnya tak hanya itu, dalam proses penyusunan raperda ini, DPRD Kaltim telah mendengarkan berbagai aspirasi dari pondok pesantren yang ada di Kalimantan Timur.
Salah satu poin yang sering muncul dalam aspirasi pesantren adalah permintaan bantuan keuangan, baik untuk mendukung tenaga pengajar pesantren maupun untuk meningkatkan kesejahteraan santri.
Dengan demikian, raperda ini akan mencoba memenuhi berbagai kebutuhan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.
“Serta melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
Raperda ini menjadi upaya penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan moral di pesantren, sambil menjaga keamanan dan kesejahteraan perempuan, anak-anak, dan melawan kekerasan seksual yang marak terjadi. (ADV/**)