Faktanusa.com, Samarinda — Di tengah derasnya arus transformasi digital di berbagai sektor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mempercepat langkahnya menuju sistem pertanahan berbasis elektronik. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan peralihan hak elektronik yang digelar oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/08/2025).
Bertempat di aula Kanwil BPN Kaltim, kegiatan ini menjadi ajang penting bagi internal BPN dan para pemangku kepentingan di bidang pertanahan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem baru yang akan segera diberlakukan. Acara ini tak hanya dihadiri secara langsung oleh para Kepala Bidang Kanwil BPN Kaltim dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Kota Samarinda, namun juga diikuti oleh perwakilan Kantor Pertanahan dan IPPAT dari seluruh wilayah Kalimantan Timur melalui video konferensi.
Transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN bukan sekadar inovasi teknologi semata, melainkan juga jawaban atas tantangan klasik dalam layanan pertanahan: lambatnya proses, kurangnya akurasi data, hingga persoalan transparansi.
Jeri, Pengelola Aplikasi dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, hadir sebagai narasumber utama dalam pelatihan ini. Ia menegaskan bahwa program peralihan hak elektronik merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan mentransformasi pelayanan pertanahan menjadi lebih modern dan akuntabel.
“Program peralihan elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan data serta layanan pertanahan di seluruh Indonesia,” ujar Jeri.
Dengan sistem ini, proses peralihan hak atas tanah—yang sebelumnya memerlukan prosedur manual dan bertumpuk dokumen fisik—akan digantikan oleh sistem digital yang lebih cepat dan mudah dilacak. Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu layanan, mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen, serta memperkuat basis data pertanahan secara nasional.
Namun, transformasi digital tidak akan berjalan optimal tanpa kesiapan di level daerah. Karena itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Kalimantan Timur agar segera melakukan persiapan teknis dan administratif.
“Kepada Kantor Pertanahan agar dapat bersiap dan bersurat kepada Pusdatin untuk persiapan peluncuran layanan peralihan elektronik,” ujarnya dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan IPPAT sebagai pihak yang berperan langsung dalam proses pembuatan akta tanah. Dalam sistem baru ini, seluruh proses pembuatan, pencatatan, dan pengalihan hak atas tanah akan berbasis sistem elektronik yang terintegrasi dengan pusat data nasional.
Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek kebijakan, namun juga menyentuh mekanisme teknis implementasi sistem elektronik yang dirancang bertahap. Para peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai fitur-fitur sistem, alur peralihan hak digital, serta langkah-langkah pengamanan data agar tidak rentan terhadap risiko siber.
Dalam diskusi yang berkembang selama pelatihan, muncul berbagai pertanyaan teknis seputar kesiapan infrastruktur, pelatihan SDM, hingga integrasi dengan sistem yang sudah berjalan. Meski tidak sedikit tantangan yang dihadapi, antusiasme peserta terlihat tinggi, menunjukkan semangat bersama untuk mewujudkan sistem pertanahan yang lebih baik dan modern.
Sosialisasi ini menjadi awal dari proses panjang menuju layanan pertanahan yang sepenuhnya digital. Dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan dukungan dari daerah, diharapkan sistem peralihan hak elektronik dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. (Adv/Shin/**)