FAKTANUSA, Balikpapan – Berubahnya kebijakan pemerintah pusat dalam pelarangan penerbangan selama covid 19 yang semulanya semua penumpang tidak diperbolehkan, kini ada pengecualian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah mengizinkan pebisnis untuk naik pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.
Namun dalam hal ini, mengingat Balikpapan termasuk kota terbanyak jumlah pasien postif covid-19 diantara kabupaten/kota sekaltim, akhirnya walikota rizal effendi meminta penundaan pengecualian penerbangan komersil yang berasal ataupun ke arah bandara Sultan Aji Sulaiman Sepinggan.
“Pemerintah kota Balikpapan secara resmi memohon penundaan pelaksanaan pembukaan penerbangan berjadwal kepada Dirjen Perhubungan Udara,”
“Ini mengingat perkembangan peningkatan penyebaran Covid-19 di Balikpapan, pemerintah kota Balikpapan berharap tetap mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, dimana penerbangan penumpang komersial ditutup sampai tanggal 31 Mei 2020,”
“Sangat penting ini dilakukan karena puncak penyebaran Covid-19 berada di bulan ini,” Sabtu (02/05/2020).
Rapat kordinasi tersebut dilaksanakan oleh pemerintah kota dan dipimpin langsung oleh Rizal effendi sebagai wali kota, ditemani Rahmad mas’ud wakil wali kota, kepala dinas perhubungan, dan juga kepala dinas kesehatan, kepala Otoritas Bandara VII beserta GM angkasa pura 1 SAMS Sepinggan Balikpapan.
Hal tersebut menindaklanjuti rencana ada pengecualian untuk penerbangan komersil untuk penumpang bisnis yang akan dibuka, baik di daerah yang sudah memberlakukan PSBB ataupun zona merah dengan ketentuan yang berlaku.
Rizal memaparkan bahwa rapat kordinasi tersebut ditanggapi baik oleh kepala otoritas Bandara VII Balikapapn Anung Bayumurti.
“Alhamdullillah, tanggapan Kepala Otoritas Bandara VII Balikpapan Anung Bayumurti menginstruksikan kepada semua maskapai agar berkoordinasi dengan kantor pusat masing-masing untuk tidak melakukan reservasi dan melakukan rencana penerbangan, sampai surat dari Pemerintah Kota Balikpapan mendapat balasan dari Dirjen Perhubungan Udara, walaupun Surat Edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah terbit,” Pungkasnya
Rizal juga memohon dukungan pemprov kaltim terutama Gubernur Kaltim Isran noor untuk mendukung usulan kota Balikpapan, sehingga dapat disetujui Dirjen Perhubungan Udara.