Faktanusa.com, Balikpapan – Sidang praperadilan oleh tersangka Suhardi Hamka terhadap Ditreskrimum Polda Kaltim digelar di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan. Senin (13/6/2022).
Sidang praperadilan ini menetapan tersangka Suhardi Hamka mantan Direktur Operasional salah satu developer di kota Balikpapan atas dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.
Diketahui perkara tersebut sudah dianggap selesai melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) yang dilaksanakan beberapa tahun lalu, namun diterbitkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh Ditreskrimum Polda Kaltim serta adanya rekomendasi dari Bareskrim Mabes Polri.
Muhammad Zakir Rasyidin, SH sebagai kuasa hukum Suhardi mengatakan, agenda sidang hari ini adalah sidang praperadilan. Pihaknya selaku pemohon praperadilan menyampaikan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Kaltim terkait dengan penetapan tersangka kliennya.
“Penetapan tersangka ini memang diduga kuat cacat hukum, karena ini sudah dilakukan secara berulang-ulang. Dan perlu diketahui, ini sudah menjadi perhatian orang banyak karena kasus ini bermula dari tahun 2017 lalu,” kata Muhammad Zakir Rasyidin SH, saat ditemui wartawan usai sidang.
Muhammad Zakir menambahkan
ada sebuah perusahaan perumahan, yang mana PT tersebut didirikan bersama-sama antara kliennya selaku Direktur Operasional dengan salah satu pengusaha Balikpapan, yang menjabat sebagai Direktur Utama.
Sehingga masalah ini berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan. Ini sudah tuntas dibahas melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) pada 2016 lalu.
“Tapi ada salah satu pemegang saham yang keberatan dan melaporkan ke Polda Kaltim pada tahun 2017. Ternyata pihak Polda Kaltim (Ditreskrimum) menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), yang inti dari surat itu adalah menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap perkara tersebut bukan pidana karena sudah tuntas dibahas dalam RUPS,” jelas Muhammad Zakir.
“Harusnya perkara ini sudah selesai, akan tetapi pelapornya melapor kembali pada tahun 2019, sampai pada akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka.” ujarnya.
Ditambahkan, Karena penetapan tersangka ini, diduga tidak berdasarkan hukum yang ada, atau berdasarkan hukum acara pidana.
“Tersangka diduga tidak berdasarkan hukum yang ada, atau berdasarkan hukum acara pidana
jadi kami menyampaikan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 2020 lalu,” kata Muhammad Zakir.
Dari hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan kepada Polda Kaltim, khususnya Ditreskrimum, untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau menerbitkan SP3. Akhirnya perkara itu dihentikan, distop dengan dua alasan.
“Akhirnya perkara tersebut dihentikan atau di stop dengan dua alasan yakni yang pertama, perkara itu bukan pidana atau tindak pidana. Yang kedua, perkara itu baru bisa dibuka lagi apabila ada putusan praperadilan terhadap penerbitan SP3. Dua alasan ini tidak dijalankan. Yang ada, pelapornya melaporkan kembali pada tahun 2021 atas perkara yang sama. Dan klien kami ditetapkan kembali sebagai tersangka. Jadi sudah tiga kali ini,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum bisa memberikan tanggapan karena masih mengikuti zoom meetting dengan Mabes Polri.
“Saat ini belum ada tanggapan, nanti saya check dulu prosesnya ya,” pungkas Yusuf Sutejo singkat.
Penulis : Zain/**
Editor : Shinta Setyana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here