Faktanusa.com, Balikpapan – Terkait permasalahan yang menimpa anggota DPRD kota Balikpapan Syukri Wahid dan Amin Hidayat tentang pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru atau beredarnya opini menyesatkan. Sehingga Syukri Wahid memberi kuasa hukum kepada Agus Amri untuk menyampaikan hal tersebut dihadapan media masa.
Agus Amri saat jumpa pers menyampaikan apa yang telah beredar opini terkait masalah yang menimpa kliennya yaitu Syukri Wahid sejak bulan Januari 2022 dimana legislator itu menggugat PKS Balikpapan ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 10 Agustus 2022 dan keputusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan keduanya tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang tidak menerima gugatan tersebut maka dikeluarkan atas perkara nomor 38/Pdt. G/2022/PN, tanggal 10 Agustus 2022, atas penggugat Amin Hidayat dan Nomor Perkara 22/Pdt. G/2022/PN Bpp untuk Syukri Wahid.
Kuasa Hukum Agus Amri menjelaskan apapun putusan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan menilai gugatannya prematur dan diputuskan tidak diterima. Kalau di tolak maka materi perkara bener-bener sudah diperiksa, dan sudah diteliti dan dinyatakan ditolak secara materil.
“Keputusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau tidak diterima berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan perkara tersebut.” Jelas Amri
“Yang perlu diketahui ada perbedaan yang sangat mendasar antara putusan ditolak dan putusan yang dinyatakan tidak diterima atau NO” tegas Amri.
Agus Amri menambahkan bahwa perkara ini belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Karena belum inkrah sehingga belum ada kekuatan hukumnya.
“Jadi perkara ini tidak ada yang menang ataupun kalah, pertama Majelis hakim pengadilan belum memeriksa pokok gugatan yang telah diajukan. Kedua belum inkrah, belum ada kekuatan hukum, sehingga kita masih bisa melakukan proses banding terhadap keputusan dari pengadilan negeri Balikpapan.” ujar Amri.
“Jadi harus dipahami, ini sangat berbeda sekali, antara gugatan ditolak dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan.” Jelas Amri.
Diketahui, berdasarkan aturan Hukum putusan NO atau tidak dapat diterima telah dituangkan dalam yurisprudensi mahkamah agung RI no. 1149/K/Sip/1975, tanggal 16 April 1975 Jo putusan mahkamah agung RI No. 565/K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1973, Jo putusan mahkamah agung RI No. 1149/K/Sip/ 1979, tanggal 7 April 1979 yang menjelaskan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas maka maka gugatan tidak dapat diterima.
Mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) hal ini tidak akan terjadi karena dianggap tidak bisa dilakukan. Karena dua kamar yang berbeda yaitu antara ranah DPRD dan ranah partai politik.
Syukri Wahid menjelaskan dalam UU MD3 yaitu peraturan pemerintah dan peraturan taktik ditegaskan jika tidak bisa serta merta seseorang di Paw, sementara syarat bisa Paw ada tiga yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dari partai.
“Seseorang diberhentikan dari partai akan melakukan langkah hukum maka PAW yang ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.” kata Syukri
“Jadi saya sekarang ini sedang melakukan langkah Hukum, nah kapan inkrahnya, ya wailahu alammu bisshawab itu semua tergantung dari putusan pengadilan.” Pungkasnya.