Faktanusa.com, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan dan Kecamatan Se Kota Balikpapan terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diadakan di ruang Rapat Gabungan DPRD kota Balikpapan jalan Jend. Sudirman, Kota Balikpapan. Selasa (18/1/2021).
Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan DPPR Kota Balikpapan bersama dengan pihak Kecamatan seKota Balikpapan dalam rangka untuk mendapatkan masukan terhadap revisi perda IMTN.
“Memang Perda IMTN ini cukup krusial dan kemudian jadi sangat penting dan prioritas karena situasi perkembangan pertanahan di Kota Balikpapan khususnya menyangkut IMTN, segel dan sertifikat,” kata Andi Arif Agung kepada awak media ini usai RDP.
Andi Arif Agung menambahkan ia belum dapat kesimpulan apa-apa, paling tidak kepedulian DPRD perhadap banyak keluhan dari masyarakat terhadap membuat IMTN.
“Nanti kita tingkatkan diskusi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Sekda, terkait permasalahan IMTN ujungnya atau muaranya di perda ini apakah nanti akan direvisi, kalau ada mana yang harus kita revisi, kemudian kalau dicabut juga apa alasannya, setelah dicabut apa yang harus kita lakukan,” terangnya.
Politikus Golongan Karya (Golkar) juga menegaskan hal Ini membutuhkan energi lebih di Bapemperda dan Pemkot, dalam pembahasan IMTN yang peruntukannya bagaimana, perlu dipahami oleh masyarakat segel itu prodak hukum yang lama, IMTN prodak hukum yang sekarang.
“Bukan sesuatu yang berbeda, tapi sama tingkatan, karena itu prodak yang dibuat Pemkot Balikpapan baik ditingkatkan DPPR dan Kecamatan,” jelasnya.
“Namanya regulasi inikan berkembang terus melihat situasi masyarakat, ada peraturan yang lebih tinggi yang mengatur kewenangan secara bersamaan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” tambahnya.
Arif menilai bahwa dibuatnya regulasi yang baik dan benar dalam rangka untuk mempermudah serta meringankan masyarakat, disisi dibuat penata kelolaan permasalahan pertanahan dan penataan lahan oleh Pemkot Balikpapan, kebutuhan dalam rangka kepastian hukum dan memjamin investasi, makanya ini penting dan disinkronkan semua antara DPRD dan Pemkot Balikpapan.
“Jadi revisi ini akan disinkronisasi dengan peraturan yang baru, dan dapat kita targetkan tahun ini revisi perda IMTN selesai, namun kita lihat dinamikanya dulu kedepannya bisa berubah kapan saja,” pungkasnya. (Shin/fn)