Faktanusa.com, Balikpapan – Petugas Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta Sekretariat PPK dan PPS seluruh Kota Balikpapan akan berakhir pada pertengan bulan Januari 2025.

KPU Kota Balikpapan akan mengumumkan bahwa masa tugas Badan Adhpc PPK  dan PPS beserta sekretariat, keputusan ini setelah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 selesai dengan sukses.

Badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2024 membantu melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyatakan bahwa KPU telah melantik Baban Adhoc PPK dan PPS tentunya selesai pesta demokrasi Pilkada akan berkahir pula Badan Adhoc sehingga KPU akan melakukan  yang direncanakan di pertengahan bulan Januari 2025

“Acara pembubaran PPK dan PPS beserta sekretariatnya mungkin dilakukan di pertengahan Januari ini,” ucap Yudho, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

“Selama delapan bulan PPK dan PPS bertugas mulai Juni 2024 hingga Januari 2025, badan adhoc yang terdiri dari 264 orang telah menjalankan berbagai tugas penting di tingkat kecamatan dan kelurahan,”  sambungnya.

Prakoso Yudho menambahkan jumlah yang bertugas terdiri dari 30 anggota PPK dan 102 anggota PPS, serta ditambaha dengan dukungan kesekretariatan dengan berjumlah sama, mereka memastikan proses pemilu berjalan aman, lancar dan tertib.

“PPK dan PPS serta Sekretraiat Kecamatan dan kelurahan membantu KPU kota Balikpapan dalam menyelenggarakan hal-hal teknis. Kehadiran mereka sangat penting, tetapi masa tugas mereka memang terbatas sesuai kebutuhan tahapan Pilkada,” ungkap Prakoso Yudho.

“Masa aktif tugas PPK dan PPS beserta sekretariat akan berakhir bersamaan dengan selesainya pembayaran honorarium mereka. Selanjutnya, tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan akan kembali berada di bawah KPU Kota Balikpapan,” tambahnya.

Sehingga, setelah masa tugasnya selesai, PPK dan PPS beserta sekretariat tidak lagi dilibatkan, termasuk saat pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“PPK dan PPS beserta sekretariat tidak lagi dilibatkan pada saat nanti pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, karena sudah selesai masa tugasnya di KPU,” ucapnya.

Prakoso Yudho menegaskan Meski masa tugas badan adhoc sudah hampir selesai, PPK dan PPS sangat penting peran mereka dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari perekrutan, pendataan, hingga proses penghitungan suara. Keberhasilan ini menjadi refleksi penting untuk meningkatkan pelaksanaan Pemiluhan Umum (Pemilu) berikutnya.

“Kami berterima kasih atas dedikasi mereka yang telah bekerja keras memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan. Ini menjadi modal penting bagi penyelenggaraan demokrasi di masa mendatang,” ujar Prakosos Yudho.

“Dengan berakhirnya masa tugas PPK dan PPS, tahapan Pilkada akan memasuki penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih,” pungkasnya. (ADV/SHIN)

Loading