Maraknya Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ketua DPADKB : Pemerintah Harus Bertindak Keras

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Maraknya praktek koperasi simpan pinjam berkedok rentenir membuat resah kalangan elemen masyarakat Kota Balikpapan. Dewan Pertahanan Adat Dayak Kutai Banjar (DPADKB) Kota Balikpapan pun merasa gerah jika praktek ini dibiarkan untuk itu Dinas Koperasi dan UMKM Kota Balikpapan harus bertindak tegas menertibkan koperasi semacam ini.
Menurut Ketua DPADKB Kota Balikpapan Ahmad Betawi, jika memang ada lembaga koperasi simpan pinjam yang dalam prakteknya seperti rentenir tetapi sudah mengantongi izin koperasi maka Dinas Koperasi wajib mengevaluasi kegiatannya bahkan menghentikannya jika memang tidak sesuai kaidah koperasi. Tapi jika koperasi ” bank keliling” dari gang ke gang tersebut tidak berizin koperasi, maka kalau ini sudah ranah pidana, polisi yang wajib bertindak.
Seandainya koperasi berkedok rentenir ini sudah merugikan masyarakat secara finansial, kekerasan dan mengganggu psikologis para peminjam yang menjadi korban dari praktek tersebut, maka korban punya hak hukum melaporkan ke kepolisian.
“Jika memang nyata memberikan pinjaman dengan bunga mencekik alias rentenir, maka korban wajib melaporkan ke pihak berwenang. Sehingga efek negatif bisa dicegah sedari dini,” jelas Ahmad Betawi.
Ahmad Betawi mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terhanyut dalam hal pinjaman yang bisa menjerat diri sendiri.
Selain itu, ia menginginkan agar Pemerintah Kota Balikpapan menindak tegas dan menertibkan koperasi liar yang tidak ada ijinnya.
Ahmad Betawi juga menghimbau Jika ada bank keliling yang terlihat beroperasi di wilayahnya, maka RT berhak dan berwenang untuk menanyakan info detil dan bagaimana lembaga tersebut beroperasi.
Lanjut Ahmad Betawi, disini pentingnya Walikota Balikpapan juga memperhatikan RT dengan kejelasan insentif yang sudah dijanjikan, karena tugas RT makin banyak dan berat. Kalau dari dari sisi peminjam, bisa dilakukan himbauan dan edukasi, sekaligus diberikan solusi peran RT dilibatkan dalam hal seperti ini bisa melalui rapat warga di lingkungan masing – masing.
“Informasi yang saya dapat koperasi liar atau koperasi harian di kota Balikpapan ada sekitar 500 lebih petugas peminjam sekaligus Penagih.” ujar Ahmad Betawi.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena sangat meresahkan masyarakat. ” Pungkasnya.
Liputan & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top