Faktanusa.com, Balikpapan – Sebagai ucapan syukur kepada Allah SWT atas kebebasan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Rabu (20/7/2022), Majelis Wirdul Kabir pimpinan Habib Salam atau Habib Karamah menggelar syukuran Sabtu (23/7/2022) di Perumahan Komplek Ramayana KM 3,5 RT. 23 No. 44 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara (Kediaman Habib Salam).
Menurut Habib Salam yang berkaramah kepada media ini Sabtu (23/7/2022) mengatakan. Sebagai simpatisan dan pengagum Habib Rizieq Shihab sangatlah wajar kami menggelar syukuran atas kebebasannya, walaupun secara bersyarat. Dimana beliau tokoh Islam yang sudah banyak berjuang demi kemashalahatan umat. Juga demi penegakan ajaran Agama Islam di bumi Indonesia tercinta ini.
“Acara ini murni syukuran dan memanjatkan doa kepada Allah SWT atas bebasnya Habib Rizieq Shihab yang merupakan pemimpin besar umat Islam di Indonesia, “ungkap Habib Salam.
Dalam acara syukuran ini diisi dengan pembacaan Burdah yang dipimpin oleh Kyai Abdul Munip asal Kota Malang yang saat ini berdomisili di KM 10 Balikpapan Utara. Dimana Burdah adalah bacaan yang berisikan doa dan sya’ir puji pujian terhadap Nabi Muhammad SAW. Dengan tujuan memperoleh syafa’at dan terkabul hajatnya.
Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh handaitaulan yang telah hadir. Juga kepada para donatur yang mana telah dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sehingga kegiatan syukuran dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Seperti diketahui, Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari Rabu (20/7/2022).
Kebebasannya sama sekali tidak disambut atau dirayakan secara besar-besaran. Hanya di jemput keluarga, pengacara, dan koleganya hingga dikediaman Habib Rizieq Shihab. Bahkan kebebasannya tidak diumumkan kepada publik alias cukup berhati-hati.
Habis Rizieq setelah kebebasannya juga sempat mengatakan bahwa dirinya bukan bebas murni melainkan bebas bersyarat yang statusnya tahanan kota. Dimana sebagai tahanan kota setiap bulan harus membuat laporan. Dan tidak boleh berpergian ke luar kota.