Mahasiswa Balikpapan Sampaikan 10 Tuntutan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan –  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kota Minyak Beraksi kembali melakukan aksi unjukrasa di Gedung DPRD Kota Balikpapan. Dalam aksi unjukrasa Jilid II ini, para pengunjukrasa menyampaikan 10 tuntutannya, Jumat (28/2/2025).

Ketua Koordiansi Lapangan, Triondy Kawutu membacakaan 10 Tuntutan Apirasi Mahasiswa di Kota Balikpapan yang disaksikan langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, Ketua Komisi III Yusri dan Ketua Komisi IV Gasali serta beberapa anggota dewan lainnya.

“Pada aski pertama kami mengajukan 14 tuntutan, namun di aksi kedua ini kami hanya menyampaikan 10 tuntutan saja,” ujarnya.

Pertama, mahasiswa meminta presiden mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 karena, menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat. Kedua, menuntut presiden menghentikan program kerja makan bergizi gratis karena menjadi beban besar bagi anggaran negara.

Ketiga, menuntut untuk dibatalkannya RUU Minerba terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan perguruan tinggi dan UMKM. “Menuntut pemerintah untuk memenuhi hak kesejahteraan tenaga pengajar yang ada di Indonesia,” jelasnya saat orasi.

Kelima, menuntut pemerintah kota Balikpapan memperketat pengawasan di jalan tol IKN-Balikpapan. Tak hanya itu, ke enam mahasiswa menuntut untuk segera mendorong pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan dampak daripada jalan tol IKN- Balikpapan.

Ketujuh, menuntut Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan dan mempertegas sanksi terhadap alat berat atau tronton yang melanggar jam operasional rapat.

Kedelapan, menuntut pemerintah kota Balikpapan memperketat pengawasan dan meningkat tegas trailer dan tronton yang parkir di bahu jalan sekitar 8 sampai 15.

Selain itu, ke sembilan menuntut Pemerintah Kota Balikpapan menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Balikpapan terkhususnya di Perumahan GPA.

“Ke sepuluh, kami menuntut pemerintah kota Balikpapan menyediakan air bersih kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan,” ucapnya.

Aspirasi pengunjukrasa ini langsung diakomodir Ketua Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono yang ditandai dengan membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tuntutan para mahasiswa tersebut.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, dewan akan memperjuangkan aspirasi ini, karena daerah tidak bisa memutuskan jika itu kewenangan pemerintah pusat.

“Kita akan pilah 10 aspirasi ini yang mana kewenangan pemerintah daerah dan mana kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dikatakannya, jika memang ada kewenangan pemerintah daerah, maka dewan akan memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan stakeholder yang terlibat dalam permasalahan ini.

Seperti tuntutan terhadap air bersih, maka pihaknya akan memanggil PTMB untuk bisa menjelaskan keadaan air sekarang, karena lebih paham tentang masalah air. Begitu juga masalah banjir, Dewan akan memanggil instansi terkait seperti DPU, Disperkim termasuk camat, lurah dan pengembang.

Untuk kewenangan pemerintah pusat, dewan akan mengajak lima orang perwakilan dari Aliansi Kota Minyak Beraksi Jilid II, untuk menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Alwi juga menyampaikan apabila mahasiswa ada hal yang ingin disampaikan dapat menyurat ke DPRD untuk melakukan RDP, sehingga tidak perlu melakukan demo, karena demo tidak menyelesaikan persoalan.

“Kalau kita RDP kita akan panggil semua yang berhubungan dengan permasalahan. Jadi kita bisa bahas bersama, dimana letak yang menjadi permasalahan,” tutupnya.

(Adv/Shin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top