Faktanusa.com, Balikpapan – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Hal tesebut disampaikan kabag Umum Dan Tata Usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Luthfy, ST Senin (21/11/2021) di Kantornya.
Untuk itu pihaknya berharap para Penyediaan Jasa harus memiliki kualifikasi yang baik khususnya dalam menawar dengan harga yang wajar tentunya yang ada dalam daftar Standar Bina Marga dalam melakukan kegiatan pekerjaan. Tentunya ini untuk menjaga mutu dan kualitas suatu pekerjaan, sehingga sesuai dengan yang diharapkan.
