Faktanusa.com, Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Leni Anggriani, dengan tegas membantah tudingan adanya kongkalikong antara anggota dewan dengan perusahaan-perusahaan yang melanggar hak karyawan. Dia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya rumor.
Leni menyampaikan pernyataan ini menyusul beredarnya kabar bahwa beberapa anggota DPRD terlibat dalam melindungi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan.
“Saya ingin klarifikasi bahwa apa yang disuarakan itu tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Itu hanya rumor atau berita bohong. Selama belum ada bukti konkret, saya tidak bisa membenarkan adanya tudingan tersebut,” tegas Leni dalam hearing di DPRD, yang juga dihadiri oleh karyawan perusahaan tersebut.
Leni meminta semua pihak untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi.
Leni Anggriani menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua pekerja di Kutai Timur.ADV