Faktanusa.com, Balikpapan – Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kepala Lapas kelas IIA Balikpapan melakukan pengecekan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di kamar Hunian Warga Binaan sekaligus mengggelar Razia kamar hunian. Guna meningkatkan kewaspadaan dan Deteksi Dini, mencegah adanya gangguan keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Blok kamar Hunian Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan. Kamis (23/12/2021)
Sesuai dengan arahan dari kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim, Serta menindak lanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, kegiatan pengecekan kamar hunian ini di mulai pada pukul 10.00 Wita.

Kemudian dilanjutkan dengan Razia kamar Hunian, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet, dan diikuti oleh Pejabat Struktural serta Jajaran Pengamanan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Kalapas Kelas II A Balikpapan, Pujiono Slamet menyampaikan kegiatan tersebut merupakan Tindak lanjut dan Langkah untuk meningkatkan Deteksi dini dalam melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Blok dan Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Balikpapan.

“Sesuai dengan Arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kami jajaran pengamanan melakukan kegiatan Deteksi dini meliputi upaya maksimal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Peningkatan intensitas Kontrol Blok Hunian, Kontrol Keliling Kondisi Fisik Bangunan baik dinding Kamar, teralis besi, dan Branggang Setiap Blok, razia penggeledahan pada kamar hunian,” jelas Pujiono Slamet.
“Kita juga sudah melakukan tindak lanjut keamanan dan tata tertib (kamtib) seperti melakukan penyitaan benda terkait hasil deteksi dini Gangguan benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dan dilanjutkan sosialisasi kepada Warga Binaan dan juga Pemusnahan barang terlarang sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan Narkoba, namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas seperti Kabel listrik 1 Buah, Kipas Angin 2 Buah.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Kelas IIA Balikpapan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. (**)
Editor : Shinta Setyana

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *