Faktanusa.com, Balikpapan – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Laisa Hamisa meminta kepada badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan agar menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena memberatkan masyarakat, di mana masyarakat masih berusaha membangkitkan perekonomian setelah diterjang badai pandemi covid-19.
Kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum stabil, ekonomi masyarakat masih sangat lemah, ditambah baru saja pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok naik.
Laisa meminta agar mempertimbangkan NJOP untuk mengacuh pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
“Saya berharap pemerintah kota untuk mempertimbangkan kenaikan NJOP ini.” kata Laisa Kepada awak.mediandi ruang kerjanya. Selasa (4/10/2022).
Laisa menjelaskan, dalam menghitung NJOP harga pasar menjadi acuan yang umum digunakan. oleh karenanya ia mengingatkan agar pemerintah kota Balikpapan bisa menjelaskan secara transparan alasan ingin kenaikan NJOP tersebut.
Raisa juga meminta agar pemerintah kota Balikpapan bisa mengkaji keputusan kenaikan NJOP karena memang situasinya tidak sesuai. Tidak hanyak masyarakat kota Balikpapan saja saya kira masyarakat secara nasional juga mengalami hal yang sama.
“Agar pemerintah bisa mengkaji keputusan kenaikan NJOP karena memang situasinya tidak sesuai. Tidak hanya masyarakat kota Balikpapan saja yang mengalami namun secara nasional juga mengalami hal yang sama..” ujarnya
“Emang kenaikan NJOP sesuatu yang tak bisa dihindari namun kami berharap kenaikan NJOP ini tidak membebani masyarakat kota Balikpapan.” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana