
Faktanusa.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan pembangunan 1.000 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selama periode lima tahun kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi. Program tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang aman, sehat dan layak.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf, menjelaskan bahwa pembangunan RLH akan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, baik berupa pembangunan rumah baru maupun perbaikan rumah yang dianggap tidak layak.
“Program RLH itu dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun kepemimpinan Bupati,” ujar Iip Makruf di Sangatta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini pemerintah telah menyiapkan pembangunan sekitar 200 unit rumah, yang terdiri atas pembangunan unit baru serta perbaikan rumah warga yang kondisi fisiknya rusak berat maupun tidak memenuhi standar kesehatan.
Untuk pembangunan rumah baru, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp115 juta per unit, sementara untuk perbaikan rumah dialokasikan dana antara Rp50 hingga Rp60 juta per unit, tergantung tingkat kerusakan.
“Untuk bangunan baru anggarannya sekitar Rp115 jutaan, kalau perbaikan Rp50 sampai 60 juta,” terangnya.

Bantuan pembangunan RLH ini tidak hanya berupa penyediaan fisik bangunan, tetapi juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas hidup warga serta mengurangi jumlah permukiman kumuh di wilayah Kutai Timur.
Iip Makruf menuturkan bahwa program RLH memiliki sejumlah kriteria penerima yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran. Salah satunya adalah penerima harus termasuk kategori MBR, memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kutai Timur, serta memiliki lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bagi masyarakat yang menempati rumah milik orang tua atau keluarga, wajib melampirkan surat hibah yang ditandatangani oleh pemilik lahan dan diketahui oleh pemerintah desa.
“Termasuk masyarakat yang memiliki rumah di kawasan kumuh juga berhak mendapatkan kesempatan bantuan rumah layak huni,” jelasnya.
Selain verifikasi dokumen, pemerintah juga melakukan survei langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi hunian penerima bantuan sesuai dengan kualifikasi program.
Disperkim Kutim juga bekerja sama dengan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait untuk memastikan penerima program merupakan warga yang benar-benar membutuhkan. Beberapa basis data yang digunakan antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data keluarga terdampak stunting, serta data integrasi kesejahteraan daerah lainnya.
Program ini menyasar warga di seluruh kecamatan, dan pada tahun ini peninjauan lokasi penerima telah dilakukan di empat kecamatan, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan dan Rantau Pulung.
“Tahun ini kami sudah melakukan peninjauan langsung untuk mengukur kualifikasi penerima manfaat di empat kecamatan tersebut,” jelas Iip.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa dan wilayah pedalaman sehingga tidak ada warga yang tertinggal dalam hal kebutuhan dasar, termasuk perumahan.
Menurut Iip, program RLH bukan hanya bentuk pembangunan fisik, tetapi juga simbol tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan mewujudkan visi Kutim sebagai daerah berkembang dan sejahtera.
Ia berharap masyarakat penerima bantuan dapat menjaga dan merawat rumah yang dibangun sebagai aset jangka panjang bagi keluarga.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas cakupan program berdasarkan evaluasi tahunan sambil menyesuaikan anggaran dan kebutuhan masyarakat. (Adv/Shin/**).
![]()



