
Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas komitmen pembangunan dari tingkat masyarakat paling bawah melalui penyaluran bantuan keuangan berbasis rukun tetangga (RT). Program yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tersebut memberikan dukungan dana sebesar Rp250 juta per tahun untuk setiap RT, guna mendorong percepatan pembangunan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Total anggaran lebih dari Rp400 miliar telah dipersiapkan sebagai Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang dialokasikan kepada 1.860 RT di 18 kecamatan se-Kutim.
“Kami telah menyiapkan lebih dari Rp400 miliar untuk diberikan langsung ke tingkat RT melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa. Dengan dukungan ini, kami berharap pembangunan lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya. Jum’at (21/11/2025).
Ia menjelaskan, program BKKD berbasis RT dirancang untuk mempercepat pembangunan fisik dan sosial di kawasan permukiman, mengurangi angka kemiskinan, serta menekan kasus stunting secara langsung dari akar rumput. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan prioritas masyarakat seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan dan revitalisasi drainase, penyediaan lampu penerangan jalan umum, serta fasilitas air bersih komunal bagi wilayah yang belum terjangkau pelayanan PDAM.
“Saya punya persepsi bahwa jika RT difasilitasi dengan program yang memadai, maka RT bisa berkreasi sesuai kebutuhan mendesak di wilayah mereka masing-masing,” katanya.
Namun demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa dana tersebut tidak dikelola langsung oleh pengurus RT. Seluruh proses administrasi, perencanaan, hingga pencairan anggaran tetap berada di bawah pengawasan pemerintah desa atau kelurahan guna memastikan akuntabilitas dan koordinasi yang baik.
“Saya ingatkan agar kepala desa dan lurah tidak bermain dengan dana RT. Penyaluran harus mengikuti hasil musyawarah RT bersama warganya, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.
Ia menyebut program berbasis RT ini merupakan terobosan baru serta menjadi yang pertama diterapkan secara menyeluruh di Indonesia. Menurutnya, sejumlah kepala daerah dari luar Kutim telah menyatakan minat untuk melakukan studi banding guna mempelajari mekanisme dan tata kelola program tersebut.
“Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan menjadi yang pertama di Indonesia. Beberapa kepala daerah dari luar Kutim bahkan dikabarkan tertarik melakukan studi banding setelah melihat mekanismenya,” ungkap Ardiansyah.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap program tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan infrastruktur lingkungan, tetapi juga memaksimalkan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan lokal, menciptakan pemerataan fasilitas publik, serta memperkuat solidaritas sosial antarwarga.
Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan dana tepat guna dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
Dengan mengoptimalkan pembangunan dari satuan organisasi terkecil di masyarakat, Pemkab Kutim menargetkan percepatan pembangunan jangka panjang serta peningkatan kualitas hidup warga secara merata di seluruh wilayah. (Adv/Shin/**)
![]()


