Faktanusa.com, Sangatta — Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) 2024, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempati peringkat ketiga dengan jumlah kasus pernikahan dini terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur.

Dari data tersebut, tercatat 47 kasus pernikahan anak di Kutim sepanjang tahun 2024. Dari jumlah itu, 35 merupakan anak perempuan dan 12 anak laki-laki. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya praktik pernikahan di bawah umur di daerah ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Idham Cholid, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 pihaknya menerima 111 permohonan dispensasi nikah, namun tidak semuanya disetujui.

“Prosesnya kami lakukan bersama pengadilan agama. Setiap permohonan dikaji dengan cermat sebelum diputuskan,” ujarnya. Senin (10/11/2025)

Menurut Idham, terdapat dua faktor dominan yang menyebabkan maraknya pernikahan dini di Kutim, yakni kondisi ekonomi keluarga dan kehamilan di luar nikah.

“Rata-rata karena anak tidak sekolah, lalu dinikahkan. Sebagian lagi karena sudah hamil duluan, sehingga orang tua mengajukan dispensasi,” ungkapnya.

DPPPA Kutim mencatat bahwa kasus pernikahan anak tersebar di seluruh wilayah, dengan penyebab yang berbeda. Di daerah pedesaan, pernikahan dini umumnya dipicu faktor ekonomi, sementara di wilayah perkotaan lebih banyak disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.

Untuk menekan angka tersebut, DPPPA Kutim terus menggencarkan berbagai program pencegahan dan edukasi, di antaranya sosialisasi parenting keluarga serta penyuluhan mengenai bahaya pernikahan anak dari sisi kesehatan, psikologis, dan sosial.

“Upaya kami adalah membangun kesadaran bahwa anak harus sekolah, didampingi, dan dilindungi. Bukan dikorbankan karena tekanan ekonomi,” tegas Idham.

Dengan penguatan kolaborasi lintas sektor, Pemkab Kutim berharap angka pernikahan dini dapat terus ditekan demi melindungi hak anak dan mewujudkan generasi Kutai Timur yang lebih berkualitas. (Adv/Shin/**)

Loading