Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satunya melalui implementasi Jospol, program turunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang secara khusus diarahkan untuk memberikan dukungan insentif kepada guru.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah meluncurkan dua program besar untuk sektor pendidikan, yaitu Gratispol untuk beasiswa serta Jospol untuk peningkatan kesejahteraan guru. Di Kutai Timur, menurutnya, pendidikan gratis pada dasarnya telah berjalan sejak tahun 2008 sehingga pemerintah daerah kini memberikan perhatian lebih pada pelaksanaan program Jospol.

“Kalau turunan program Gubernur, di Kutim adalah Jospol, khususnya terkait bantuan insentif guru,” ujar Mulyono. Senin (17/11/2025)

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah menilai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan langkah strategis dalam mendukung kualitas layanan pendidikan. Insentif bagi para guru, terutama guru honorer, menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendorong peningkatan mutu sumber daya manusia di lingkungan sekolah.

Menurut Mulyono, Kutai Timur telah lebih dulu memberikan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) kepada guru honorer sejak tahun 2019. Pemberian insentif tersebut diberikan kepada tenaga pendidik dengan masa pengabdian minimal satu tahun. Kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan dan diselaraskan dengan program milik Pemerintah Provinsi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan dapat berjalan efektif.

“Jadi kami tinggal menyelaraskan dan melanjutkan program yang ada dengan program Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan insentif guru honorer masih memerlukan payung hukum yang kuat. Saat ini, Disdikbud Kutim masih menantikan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemberian insentif tersebut. Tanpa Perbup, penyaluran insentif belum dapat dilakukan secara penuh.

Mulyono menjelaskan bahwa kebijakan nasional mengenai penghapusan status honorer membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyusun aturan turunan. Pemerintah pusat menekankan perlunya ketertiban administrasi dan penataan ulang status kepegawaian, sehingga Kutim tidak ingin mengambil langkah yang keliru dalam pemberian insentif.

Akibatnya, sejumlah guru honorer di Kutim masih belum bisa menerima insentif karena aturan belum dirampungkan. Namun Mulyono memastikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan tengah mempercepat proses penyusunan peraturan.

“Mungkin dalam waktu dekat Perbup tersebut bakal rampung. Para guru honorer akan menerima insentif sesuai kemampuan daerah,” tegasnya.

Ia berharap, dengan selesainya regulasi tersebut, seluruh tenaga pendidik—khususnya guru honorer—dapat merasakan peningkatan kesejahteraan, sehingga pelayanan pendidikan di Kutai Timur semakin berkualitas dan merata. (Adv/Shin/**)

Loading