Faktanusa.com, Balikpapan – Mantan Direktur Jawa Pos Gruop Zainal Muttaqin di tahan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar pasal 372 dan 374 KUHP.
Sugeng Teguh Santoso selaku Kuasa Hukum Zainal Muttaqin membenarkan hal tersebut bahwa secara resmi kliennya ditahan di Dirtipedeksus Bareskrim Polri (21/8/2023), dan saat ini di limpahkan ke Kejaksaan
Negeri Balikpapan
“Benar Klien kami saat ini di tahan di Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah sebelumnya di Bareskrim Polri, ” kata Sugeng Teguh Santoso kepada awak media, di Cafe Batrom Komplek Balikpapan Permai, Kecamatan Balikpapan Kota, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (24/8/202)
Zainal ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus usai di periksa, Senin (21/8)2023). Dimana sebelumnya April Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal di laporkan oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT. Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung.
PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Muttaqin karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang Bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah.
Namun demikian Sugeng Agung Santoso merasa bingung, karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan semuanya milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin. Dan sertifikat tersebut tidak berada di pihak lain. Jadi apanya yang di gelapkan.
Sugeng juga menambahkan, bahwa pihak pelapor mengatakan saat membeli perbatasan tersebut menggunakan uang perusahaan. Bahkan kasus ini pernah di laporkan ke Polda Kaltim 2021, dan Februari 2021 di hentikan oleh penyidik karena tidak cukup bukti.
Sejak tahun 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu di tuntut dari Zainal Muttaqin.
Namun demikian, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dan meminta kepada pihak pengadilan dapat memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional.
Adapun sertifikat milik Zainal Muttaqin yang dipermasalahkan yaitu Nomor : 1313 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor : 3246 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat HGN Nomor : 2863 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor : 4992 di Kelurahan Baru Ampar dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 09695 di daerah Kalsel.