Faktanusa.com, Balikpapan – Jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan Jl. Jendral Sudirman 19 Balikpapan, mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita. Dan Pendaftaran terakhir bagi bakal calon yakni Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 Wita hingga Pukul 23.59 Wita.
“KPU Kota Balikpapan telah  membuka pendaftaran bakal calon dan dapat dilakukan di Kantor KPU Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, yang dimulai  pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 Wita. “ ungkap Prakoso Yudho.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Sementara untuk DPT Kota Balikpapan  berjumlah 28.552 suara sah.
Untuk Informasi dan Syarat lebih lanjut dapat diakses melalui link dan QR Code berikut: bit.ly/3yUq5uR
Penulis : Shinta Setyana