Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan  menggelar kegiatan “Penguatan Internal Badan Adhoc KPU Kota Balikpapan” dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024.

Acara ini bertempat di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, dihadiri oleh Ketua KPU RI Periode 2021-2022, Ilham Saputra, ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono,  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmauanna dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Balikpapan, sekretariat PPK dan PPS Se Kota Balikpapan.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran serta badan adhoc dalam memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

foto – Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono (kiri) bersama Ketua KPU RI Periode 2021-2022, Ilham Saputra

“Penguatan Internal Badan  Adhoc KPU Kota Balikpapan sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Prakoso Yudho.

“Dengan pengawasan yang kuat dan terkoordinasi, kita dapat meminimalisir potensi pelanggaran serta menjaga keadilan dalam setiap tahapan pemilihan,” sambungnya.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua KPU RI Periode 2021-2022, Ilham Saputra. Ia memberikan pemaparan mendalam terkait regulasi dan aturan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada

“Setiap tahapan pilkada harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, proses pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil. Maka Kunci bagi seluruh Badan Adhoc adalah pemahaman yang kuat tentang hukum pilkada,” jelas Ilham.

Namun usai acara saat wawancara Ilham Saputra menjelaskan Kembali Penguatan Internal Badan Adhoc KPU Balikpapan ini dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam Pilkada Serentak 2024.

“Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ujar Ilham kepada media ini usai Acara.

Foto bersama Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono dan Anggota KPU Farida Asmauanna, Ketua KPU RI Periode 2021-2022, Ilham Saputra, serta ketua PPK, ketua-ketua PPS dan Sekretariat Balikpapan Tengah

“Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc,: sambungnya.

Ilham Saputra menambahkan, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada rekan-rekan Adhoc mulai dari PPK, PPS hingga ketingkat bawah. Agar dapat memahami dan mengetahui dengan benar baik teknis, administrasi sesuai dengan Undang-undang. Sehingga dapat meminalisir tingkat kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat yang paling bawah.

“Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis KPU Kota Balikpapan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang aman, jujur, dan adil, dengan memperkuat kapasitas pengawasan dari badan adhoc yang ada,” pungkasnya.

Reporter : Shinta Setyana

Loading