KPU Kota Balikpapan Menetapkan DPT Pilwali Balikpapan Tahun 2020

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020. Acara digelar pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta Penetapan Pemilih Tetap. Rapat Pleno yang digelar di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Jum’at (16/10/2020).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan Pelaksanaan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap yang sebelumnya masih menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan. “Masing-masing ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) menyampaikan jumlah Pemilih dari masing-masing kecamatan.
Foto – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha
“Dari daftar pemilih tetap dapat diperoleh di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS kita 1.505 dengan jumlah pemilih ada 443.243 pemilih,” jelas Noor Thoha.
“Kemarin di DPS masih menetapkan 1.501 TPS, sekarang sudah ditetapkan menjadi 1.505 TPS, 4 TPS tambahan itu berada di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Balikpapan. Jadi nanti ada satu RT satu TPS. Ada pula satu TPS yang pemilihnya terdiri dari dua RT” jelas Noor Thoha.
“Begitu juga yang lahirnya sudah memiliki DPT, maka cukup membawa C6,” lanjutnya
“Pemilih yang meninggal dunia, dan juga ditemukan pemilih ganda, pemilih ganda biasanya namanya selisih satu huruf saja sehingga terjadi di daftar pemilih ganda,” tambahnya.
“Jika ada pemilih yang memenuhi syarat, tetapi pemilih tidak masuk di DPT maka dia bisa tetap menggunakan hak pilihnya ditempat domisilinya dengan cara cukup membawa KTP Diatas jam 12.00 Wita, pungkasnya lagi.
Penulis : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top