Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD di Aula Kantor KPU kota Balikpapan Jalan Jendral sudirman, Kota Balikpapan
Sebanyak 18 parpol yang sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Balikpapan.
Ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan KPU Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
“Hari ini kita telah lakukan sosialisasi Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang sudah terdaftar di Kesbangpol Kota Balikpapan, yang merupakan peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD,” kata Noor Thoha disela sela kegiatan sosialisasi.
“Sosialisasi ini untuk mengimplementasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten atau kota sangat penting dilakukan meskipun digelar pada akhir pekan yang notabene bukan jam kantor.” sambungnya.
Noor Thoha menjelaskan Sosialisasi ini digelar dalam rangka mengejar waktu, mengingat tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, akan digelar mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
“Sosialisasi ini digelar untuk mengejar tanggal 1, Bagaimana mungkin partai politik melakukan pendaftaran sementara belum pernah mendapatkan sosialisasi, maka mau tidak mau sebelum tanggal 1 kita lakukan sosialisasi, ” jelas Noor Thoha.
“Meskipun agenda pemilihan dikhususkan bagi anggota DPR RI, KPU dinilai perlu untuk melakukan sosialisi terhadap kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota. Karena Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan front linear dalam menyiapkan keanggotaan.” ujarnya.
Noor Thoha menambahkan Parpol juga harus tahu syarat-syarat apa yang harus disampaikan ketika seseorang akan di rekrut menjadi anggota Partai politik seperti syarat umur, pekerjaan dan domisili.
“Sekarang banyak partai politik yang pecahan dari partai politik induk. Otomatis potensi data ganda di internal itu ada, ganda eksternal pun ada,” ujar Noor Thoha.
Noor Thoha menerangkan arti ganda internal yaitu ketika satu nama diinput sebagai anggota dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berulang-ulang. Jika hal ini ditemukan maka akan memberi vonis satu nama.
“Jika ditemukan seperti ini, maka kita vonis satu aja keanggotaannya, maka tetap kita hitung satu,” jelas Noor Thoha.
Sedangkan arti ganda eksternal, yaitu ketika ada satu nama yang terdaftar di kepengurusan dua partai politik yang berbeda. Jika ditemukan hal tersebut, maka pihaknya akan meminta pembuktian keanggotaan lewat surat pernyataan yang dikirim oleh kepengurusan partai politik.
“Tapi kalau kedua partainya sama-sama membuat pernyataan, maka kita hadirkan yang bersangkutan untuk memberi klarifikasi,” kata Noor Thoha
“Untuk temuan potensi data ganda terjadi pada momen pemilu yang akan datang, dan untuk kemungkinan juga tak mengelak akan terjadi pada momen pemilu tahun ini. Hal ini kerena berpedoman pada pengalaman tahun lalu karena tahun lalu banyak, sehingga kemungkinan ada lagi.” ujarnya.
Sementara informasi partai politik di kota Balikpapan ada 18 yang terdiri dari 14 partai politik lama dan 4 partai politik baru.
“Balikpapan sendiri parpolnya tadi ada 18 yang sudah terdaftar dikesbangpol terdiri dari 14 parpol lama dan 4 parpol baru.” kata Noor Thoha.
“14 Parpol lama yang telah mengikuti pemilu yang kemarin dan masuk parameter yang terlihat 4% itu cuma 9.” Pungkasnya.