KPU Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan, Forkopimda serta Camat se Kota Balikpapan, Calon Perseorangan DPD, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda, Tokoh Masyarakat. Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, di laksanakan di Hotel Grand Tjokro Kota Balikpapan di Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan, Balikpapan Selatan Kota Balikpapan. Selasa (27/12/2022)

Noor Thoha menyampaikan kepada tamu yang hadir bahwa Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Untuk wilayah Kalimantan Timur, jumlah minimal dukungan adalah 2000 dukungan yang tersebar di minimal 5 kabupaten/kota. Ini tidak mudah Bapak/Ibu, maka dari itulah KPU Kota Balikpapan menggelar kegiatan pada hari ini, agar masyarakat menjadi tahu akan mekanisme pencalonan DPD”, jelas Noor Thoha.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang mekanisme pencalonan DPD yang disampaikan oleh Mega Farianny Ferry selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan dimoderatori oleh Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Hukum dan SDM, Syahrul Karim.
“KPU telah merancang mekanisme pencalonan dengan lebih sederhana, salah satunya memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024 yaitu formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai.

Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), ungkap Mega.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
KPU Kota Balikpapan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top