KPU Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020

Loading

faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Pencalonan, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 yang diadakan di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan, Selasa Malam (25/08/2020).
Acara sosialisasi ini dalam bentuk dialog, dengan moderator Syahrul Karim selaku Komisioner Kota Balikpapan. Dan sebagai Narasumber dengan menghadiri Suwardi selaku Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Balikpapan Heri Winarto serta Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Foto – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha
Foto -Komisioner KPU Kaltim Suwardi
Foto -.Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Kota Balikpapan Heri Winarto
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan, diadakan sosialisasi mengenai Teknik Penyelenggara Pemilu terkait pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.
Dalam sambutan ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini mutlak diketahui oleh seluruh pengurus partai politik. Mulai dari pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.
“Setelah kami menerima berkas pendaftaran dari pasangan bakal calon, maka pasangan bakal calon wajib untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Jadi pasangan bakal calon semuanya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Bila gagal test kesehatan maka pasangan bakal calon otomatis pasangan bakal calon tidak bisa menjadi peserta pada pilkada tahun ini,” terang Noor Thoha.

“Karena bakal calonnya belum ada, tim kampanye belum ada, tim suksesnya juga belum ada maka yang diundang di acara sosialisasi ini partai politik,” jelas Noor Thoha.
Sementara  paparan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim Suwardi yakni tentang tahapan pemilu. “Agar semua Pasangan Bakal Calon wajib mengikuti tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan. Untuk pendaftaran akan dimulai dari tanggal 4 hingga tanggal 6 September mendatang, dan berakhir pukul 24.00 waktu setempat pada tanggal 6 September.”
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Kota Balikpapan Heri Winarto menyampaikan, bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon harus memenuhi kewajiban perpajakan. “Jadi para pasangan bakal calon harus memiliki NPWP, SPT Tahunan PPh WP OP atas nama bakal calon selama 5 tahun terakhir sejak bakal calon menjadi wajib pajak.” Jelasnya.

“Dan yang terakhir adalah, para pasangan bakal calon harus menunjukkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP terdaftar,” tambah Heri Winarto.
Setelah paparan setesai di sampaikan paparan acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Penutup acara dilanjutkan dengan foto bersama para undangan yang hadir.
Liputan : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top