Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020 yang diadakan di Ballroom Hotel Horizon Sagita Gunung Malang Balikpapan. Rabu (16/12/2020).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan rapat pleno ini merupakan bagian mekanisme untuk mengoreksi seluruh kekeliruan dalam hal penginputan namun tidak merubah.

“Dari hasil Kolom Kosong dan untuk pasangan calon (Paslon) berapa. Hari ini kita tetapkan,” kata Noor Thoha
“Setelah ditetapkan hasil perolehan suara, ada waktu tiga hari bagi pihak pihak untuk melakukan upaya hukum dari penetapan hasil rekapitulasi ini. Ada yang menggugat atau mengadukan ke Mahkamah Konstitusi. Dimulai sejak hari ini hingga tiga hari ke depan bagi warga atau siapapun yang mengajukan upaya hukum.” jelas Thoha.
“Daerah mana yang mengajukan akan di catat dalam buku registerasi perkara di Mahkamah Konstitusi. Bila tidak ada maka lima hari setelah itu KPU Kota Balikpapan dikasih kesempatan untuk menetapkan calon terpilih.” tambahnya.
