Faktanusa.com, Balikpapan – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwasanya hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu), DPR RI Partai Demokrat mengajukan sengketa PHPU.
“Dalam amar putusan MK pada 10 Juni 2024, untuk kota Balikpapan ada 25 TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSSU,” jelasnya kepada media.
Dengan terbitnya amar putusan MK tersebut, KPU Kota Balikpapan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI. Termasuk, kepada 18 Partai Politik (Parpol) tentang keputusan MK tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu, Polresta Balikpapan untuk melakukan pengamanan gudang khususnya terkait pengamanan kotak suara,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Polresta Balikpapan memberikan bantuan penebalan pengamanan hingga sampai hari ini. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah amar putusan tersebut di bacakan atau diterbitkan.
Bahkan, KPU RI telah melakukan tinjauan ke Kaltim pada tanggal.15 Juni 2024, termasuk melakukan pengecekan kotak suara di gudang Kota Balikpapan.
Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, pihaknya diminta untuk melakukan penghitungan suara ulang pada tanggal 26 Juni 2024, kemudian pada tanggal 27 Juni 2024 rekapitulasi ditingkat kecamatan, dan pada tanggal 29 Juni 2024 rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan, yang dilakukan KPU Kota Balikpapan.
“Kami saat ini melakukan berbagai persiapan dengan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, untuk mempersiapkan dan membicarakan tentang PPSU tersebut,” ucapnya.
Pasalnya, pelaksanaan PSSU ini diambil alih secara penuh oleh komisioner KPU Kota Balikpapan, sehingga nantinya secara teknis mulai dari melakukan pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca, menulis akan dilaksanakan oleh KPU Kota Balikpapan secara langsung.
Berdasarkan arahan KPU Provinsi Kaltim, PSSU akan menggunakan metode penghitungan suara dua panel dan harus selesai satu hari. Meskipun demikian, adanya PSSU tidak menggangu jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung bulan November 2024.
Wartawan : Abel/**
Editor : Shinta Setyana