KPK TOLONG SELAMATKAN KALTIM DARI PEJABAT KORUP

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.
hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk  mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan sebagai merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Sejak era reformasi 1998 tindak pidanan korupsi seakan tidak pernah ada habisnya dan para pelakunya seakan kehabisan nurani untuk terbukti hampir setiap hari kita melihat dan membaca di media masa prnangkapan praktik tindak pidana korupsi terjadi di bangsa ini.
Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi terkaya di indonesia pun tak lepas dari praktik – praktik haram tersebut seperti yang terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Penajam Paser Utara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka (PBT) PPU untuk Proyek Rice Milling Unit (RMU). Proyek ini telah mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29 miliar yang direncanakan yang dimana telah menetapkan tersangka mantan Bupati PPU serta menyeret 2 dirut di BUMD milik pemerintah daerah yaitu PBTE dan PBT.
Kabar tak sedap pun berhembus ke kalangan legislatif yang dimana ada beredar rumor dugaan dana penyertaan modal mengalir ke kalangan para oknum anggota legislatif untuk memuluskannya penyertaan modal proyek RMU di kabupaten PPU yang sampai saat ini tak tersentuh hukum.

Tidak hanya persoalan dugaan tindak pidana korupsi RMU tetapi PKC PMII Kaltim juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi juga menghantui sektor pertambangan di kaltim. Bahwa terdapat potensi kerugian negara sebesar 219 Miliar pencairan dana Jaminan Reklamasi serta dana Jaminan Kesungguhan yang cair tanpa dokumen berdasarkan audit BPK RI nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021.
Padahal sudah jelas masalah reklamasi atau pasca tambang sudah diatur dalam UU serta peraturan menteri esdm nomor 1827 K/30/ men/2018 yang dimana kewajiban perusahan tambang setelah masa operasinya
Perlu di ketahui Dana Jaminan Reklamasi (jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76. Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP dan terdapat Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76. Selain itu adanya dugaan potensi reklamasi yg di rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bahwa dari permasalahan tersebut kami menggelar aksi de depan Gedung Komisi Pemberantasan korupsi karena kami telah kecewa terhadap aparat penegak hukum yang ada di daerah karena lambat dan cenderung menutup mata atas permasalahan tersebut.
Maka kami dari Pengurus Kordinator Cabang Pegerekan Mahasiswa Isalam Indonesia Kalimantan Timur meminta :
1. Mendesak KPK sesegera mungkin memeriksa terkait pencairan dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang Yang diduga dokumen pencairannya tidak lengkap sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 219 M dan dugaan reklamasi yang tidak sesuai fakta di lapangan
2. Periksa dugaan aliran dana terkait penyertaan modal perumdam Benuo Taka yang di duga mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD karena Proyek RMU tidak hanya melibatkan oknum – oknum yang lain
Sainuddin (ketua umum pkc pmii kaltimra)
Nazharuddin (korlap aksi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top