Faktanusa.com, Sangatta – Dalam rapat dengar pendapat mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga dan PT Indexim Coalindo, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan perlunya pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Rapat yang berlangsung pada hari Senin, 10 Juni 2024, di ruang hearing DPRD Kabupaten Kutai Timur ini bertujuan untuk memediasi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan swasta.
Faizal Rachman mengungkapkan bahwa DPRD bukanlah lembaga hukum yang memiliki wewenang untuk menentukan pihak yang benar atau salah dalam sengketa tersebut. “Jadi ini tolong dipahami, kami bukan lembaga hukum. Kami tidak bisa mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami hanya melakukan mediasi untuk menjadi penengah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kutai Timur mendukung masuknya investasi ke wilayah mereka, tetapi menekankan bahwa investasi tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang tidak merugikan masyarakat. “Kami ingin investasi yang datang ke Kutai Timur itu kondusif. Kami juga bukan orang-orang yang ingin supaya investasi itu dihilangkan dari bumi kita. Kami tetap mendukung investasi, tetapi disampaikan oleh teman-teman DPRD lainnya bagaimana mengolah kekayaan alam ini sebesar-besarnya itu digunakan dengan baik tapi dengan catatan-catatan dan jangan merugikan pihak lain terutama masyarakat,” jelas Faizal.
Terkait sengketa lahan yang dibahas dalam rapat ini melibatkan KTH Bina Warga dari Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, serta PT Indexim Coalindo dan PT SBA (Santan Borneo Abadi). Masalah dimulai dari tumpang tindih lahan seluas 2.000 hektar yang dikelola oleh Kelompok Tani Padi dengan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada PT SBA. Situasi semakin kompleks ketika sekitar 270 hektar dari lahan tersebut berada di wilayah tambang PT Indexim, dengan sekitar 70 hektar sudah dieksploitasi.
Faizal mengatakan betapa pentingnya mediasi yang adil dan transparan untuk menyelesaikan sengketa ini. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak diabaikan dan semua kewajiban yang telah disepakati dipenuhi,” katanya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sudirman sebagai perwakilan KTH Bina Warga dan Herianto, GM Legal dan Licence PT Indexim. Keduanya diharapkan memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang damai dan adil.
Dengan demikian, Faizal Rachman menekankan bahwa pengelolaan SDA harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama masyarakat setempat yang sering kali menjadi pihak yang dirugikan. “SDA boleh dimanfaatkan, tapi jangan merugikan pihak manapun. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Hak-hak masyarakat harus dijunjung tinggi,” pungkasnya.ADV