Komposisi Persentase 30% Pemimpin Kutim Dari Kaum Perempuan Masih Sulit Terpenuhi

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Sistem demokrasi yang ideal menyatakan bahwa dalam sebuah sistem kepemimpinan siapapun berhak untuk memilih dan dipilih, tanpa memandang suku, ras, agama bahkan gender. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dalam jajaran kepemimpinan di Kutim, dapat mengakomodir komposisi latar belakang yang ideal tanpa sikap membeda-bedakan.

Yan, Ketua Komisi D DPRD Kutim menyoroti terkait adanya aturan yang meminta pemerintah untuk memenuhi setidaknya 30% pengemban amanah dari pemerintah adalah berasal dari kaum wanita. Menurutnya, hal tersebut tentu merupakan hal yang baik untuk diwujudkan.

Kendati demikian, fakta dilapangan menunjukkan bahwa memenuhi persentase minimal tersebut bukanlah hal yang mudah, lantaran ia menyebutkan bahwa masih kurangnya kemauan masyarakat untuk memilih calon pemimpin perempuan, terlebih justru perempuan tidak mau memilih calon pemimpin perempuan.

“Kita tidak bisa berbicara tentang DPR kita harus melempar ini ke masyarakat. Dari sisi partai itu sudah mengakomodir 30% perempuan persoalannya masyarakat tidak mau pilih perempuan. Terutama para perempuan tidak mau pilih perempuan. Di situ persoalannya,” terangnya.

Yan mengaku bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong calon-calon perempuan terbaik untuk bisa ikut meramaikan kompetisi pemilihan umum dan duduk di jajaran pemimpin masyarakat. Namun ia menekankan bahwa yang menentukan apakah mereka akan berhasil atau tidak tentunya adalah masyarakat Kutim itu sendiri.

“Jadi kita lihat tentang persentasenya ini kita sudah mendorong calon-calon perempuan terbaik kita dan terakhir yang menentukan mereka duduk (atau) tidak duduk dan ini adalah masyarakat kita,” tandasnya.

Yan juga menambahkan, dirinya ingin masyarakat paham bahwa terpenuhinya persentase minimal komposisi pemimpin dari kaum perempuan tidak serta merta menjamin turunnya angka kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.

“Dan terkait pelanggaran bukan berarti nanti kalau DPR banyak sekali perempuan maka pelanggaran di masyarakat, terutama tentang pelanggaran terhadap anak, pelanggaran terhadap seksual, pelanggaran terhadap perempuan akan turun, tidak menjamin,” pungkasnya.

Yan mengatakan bahwa kendati Perda terkait perlindungan perempuan telah lengkap dimiliki Kutim, namun melaksanakan Perda tersebut merupakan tanggung jawab bersama agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi kaum perempuan di Kutim.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top