Faktanuaa.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan yang ketat terhadap aktivitas sektor pertambangan di daerah tersebut. Fokus utama pengawasan ini tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga menitikberatkan pada tanggung jawab sosial perusahaan, kelestarian lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam rangkaian kunjungan kerja yang dilakukan baru-baru ini, Komisi IV melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tiga perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kaltim, yaitu PT Indominco Mandiri (IMM), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT Kobexindo Cement. Evaluasi ini mencakup pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta penilaian terhadap dampak lingkungan dan aspek ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, mengungkapkan bahwa selama kunjungan, pihaknya menemukan sejumlah tantangan serius yang masih dihadapi di lapangan, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang. “Kami masih menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai kasus banjir dan gangguan aliran sungai yang diduga kuat terjadi akibat aktivitas pertambangan. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan belum berjalan optimal,” ujar Darlis, Selasa (20/5/2025).
Darlis menambahkan bahwa penghargaan atau sertifikat lingkungan yang diterima perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. “Jangan sampai reputasi hanya dibangun lewat penghargaan di atas kertas, sementara kondisi nyata di lapangan justru memprihatinkan. Perusahaan harus mampu menunjukkan tindakan nyata seperti reklamasi lahan yang rusak, pemulihan ekosistem sungai, dan pembangunan infrastruktur lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya, menyoroti kerusakan hutan mangrove yang terjadi di kawasan pesisir, khususnya di sekitar wilayah operasional PT Energi Unggul Persada. Menurut Andi, kerusakan ekosistem hutan bakau ini merupakan masalah serius yang dapat mengancam keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Kondisi hutan mangrove yang rusak sangat jelas terlihat. Ini bukan persoalan yang bisa dianggap remeh. Hutan bakau berfungsi sebagai penyangga alami terhadap abrasi dan sebagai habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna. Kami berharap perusahaan dapat berkomitmen melakukan rehabilitasi lingkungan dengan serius agar ekosistem tersebut dapat pulih dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Andi.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengangkat isu penting terkait transparansi dalam pelaksanaan program CSR, khususnya yang dijalankan oleh PT Kobexindo Cement. Menurut Agusriansyah, hingga kini belum terlihat kejelasan arah dan visi jangka panjang program sosial perusahaan tersebut.
“Kami menginginkan adanya keterbukaan mengenai program CSR yang tidak hanya bersifat tahunan atau temporer, tetapi juga memiliki visi jangka panjang, misalnya untuk lima sampai sepuluh tahun ke depan. Termasuk di dalamnya bagaimana komitmen perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar,” ujar Agusriansyah.
Seluruh temuan dan catatan yang diperoleh selama kunjungan kerja ini akan dirangkum dalam laporan resmi yang akan dibahas dalam rapat internal Komisi IV DPRD Kaltim. Apabila diperlukan, DPRD juga akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi dan menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan transparansi industri pertambangan di Kalimantan Timur, yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut. (ADV/**)